Iklan

August 11, 2014, 15:59 WIB
Last Updated 2014-08-11T22:59:47Z
Bolmong

Reses Fiktif, Sekwan Ogah Dipanggil Tipikor

Jurnal,Bolmong - Pemeriksaan terhadap Sekertaris Dewan Bolmong Yahya Fasa yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bolmong, terkait kasus dugaan Reses Fiktif, akan terus digelar oleh pihak Kepolisian. hal ini menyusul sebelumnya ada penolakan pemeriksaan terhadap Mantan Kabag Kesra Bolmong itu pekan lalu.

Yahya selaku Sekwan, beralasan bahwa pemanggilan dirinya melalui surat panggilan yang ditujukan terhadapnya, tidak sesuai mekanisme, sebab dirinya harus diijinkan dulu oleh atasanya.

"saya punya atasan yaitu Bupati, seharusnya surat pemanggilan saya ditujukan dulu ke Bupati untuk dimintai ijin, setelahnya Bupati akan menyurat ke Pimpinan DPRD sebagai juga atasanya untuk memberikan ijin, makanya saya belum memberikan jawaban soal klarifikasi kepada penyidik," kata Yahya saat bersua di Gedung Sekertariat Dewan Kabupaten.
Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bolmong AKP Iverson Manossoh SH, menyatakan, pemanggilan Sekertaris Dewan itu, akan dilakukan lagi.

"Kemarin Sekwan menolak saat dimintai keterangan oleh Penyidik Tipikor, namun kami akan segera melakukan pemanggilan lagi terhadap dirinya melalui Bupati walaupun tidak diatur dalam hukum acara, sekaligus beberapa oknum anggota dewan untuk dimintai klarifikasinya," kata Iverson saat ditemui diruang kerjanya.

Disinggung soal adanya pernyataan para oknum Legislator dan Oknum PNS yang diduga terlibat kasus reses fiktif, bahwa mereka sudah menghadiri Majelis Panitia Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR), Iverson menambahkan bahwa ranahnya BPK adalah tindak lanjut dari hasil temuan, sebab upaya pihak Kepolisian hanya meminta klarifikasi, apabila ada tindakan melanggar pidana korupsi, maka pihaknya akan tetap memproses sesuai aturan Hukum yang berlaku."Kami juga sudah memanggil bendahara untuk dimintai klarifikasinya," jelas Iverson

Sementara sebagaimana Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999, pada Pasal 4 menyebutkan, Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku. Tutup Iver.(sdb)