Iklan

August 20, 2014, 09:06 WIB
Last Updated 2014-08-20T16:06:08Z
Nasional

Saksi Yakin Pemilu Bakal Diulang

Jurnal,Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis melihat potensi hasil sidang gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan Prabowo.

"Dikabulkan setengah yakni pemilihan ulang di tempat bermasalah di 297.000 TPS. Orang-orang di MK itu punya hati, saya yakin mereka bisa bijak," kata Margarito di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).

Saksi ahli kubu Prabowo ini mengatakan daerah-daerah yang potensial dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah daerah-daerah dengan pelanggaran yang nyata. "Seperti Papua. Cara memberikan suara itu kan harus langsung, bagaimana itu bisa diwakilkan oleh Kepala Suku," ucapnya.

Margarito mengungkap, setidaknya ada tiga alasan MK mengabulkan sebagian tuntutan. "KPU tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu. DPKTB tidak ada dasar hukumnya. Buka kotak suara sesuka-sukanya," kata Margarito.

Di sisi lain, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar berpendapat berbeda. Apabila MK pada akhirnya memutuskan KPU harus melakukan PSU, maka MK perlu melakukan kajian terkait seberapa signifikan PSU mempengaruhi hasil pilpres.

"Yang penting diperhatikan putusan terakhir ini, potensikah mengulang (PSU) di beberapa tempat? Mungkin MK juga harus melihat signifikankah mengubah hasil suara. Karena kalau tidak signifikan berarti ya buat apa mengulang. Tapi ya silahkan MK," tutur Zainal.

Namun, Zainal menilai tuduhan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif, sulit dibuktikan.

"Akan sulit juga membuktikan bahwa memang ada selisih 8 juta suara yang kemudian bisa diambil suaranya kemudian dibalikkan. Tapi kalau melihat soal konstitusionalitas ya sangat bergantung akhirnya keyakinan para hakim," tutup Zainal.(mdk)