
Jurnal,Manado – Ketua Fraksi PDIP Djenrie Keintjem berjanji akan membongkar dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Pemprov.
"Jangan karena ada hubungan sodara atau kerabat terus anggaran dibagi seperti kue sesuai dengan perasaan si pembagi," ucap Keintjem. Hal itu dikatakannya saat Rapat perdana pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2014, yang digelar Selasa (19/8) sore. Ia juga menilai SKPD yang diberikan anggaran adalah SKPD yang bermasalah pada laporan LHP BPK . Keintjem juga mengancam akan membongkar dugaan-dugaan korupsi di pemprop Sulut termasuk proyek SHS atau Solar Home System di ESDM. "Saya tahu semua, nanti saya akan bongkar dugaan korupsi SHS di dinas ESDM,” ungkapnya.
Dirinya mencontohi soal biaya angkutan SHS, dimana anggaran transportasi tetap dibayarkan kepada pihak kontraktor padahal, masyarakat sendiri yang mengangkutnya.
“Contohnya soal biaya transportasi. Padahal ada anggaran transportasi. Ini jadi temuan BPK,” beber Keintjem yang membuat sejumlah anggota Banggar terkejut.
Saat konfirmasi usai rapat pembahasan, Sekprop Sulut, Ir SR Mokodongan mengaku pihak kontraktor akan mengembalikan anggaran tersebut. "Ini antusias masyarakat terhadap barang ini begitu besar. Barang masih di kapal sudah diangkut sendiri oleh masyarakat. Padahal ada biaya pengangkutan. Pihak kontraktor sudah berjanji akan kembalikan dana tersebut,” jelas dia.
Catatan BPK.
1.
Pengungakapan adanya penambahan jumlah kepemilikan lembar saham pada PT Bank
Sulut sejumlah 229.015 lembar dengan nilai Rp. 28.649.432.616,00. yang berasal
dari konversi Dana Setoran Modal dari Deviden Saham TA 2012, konversi Deviden
saham TA 2013 dan saham bonus dari Kapitalisasi Agio Saham tidak diakui sebagai
penambah pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan
juga tidak diakui sebagai penambah pengeluaran pembiayaan untuk menggambarkan
realitas adanya aliran administratif penambahan kepemilikan saham Pemprov Sulut
pada PT Bank Sulut. Hal ini menyebabkan pendapatan dari hasil pengelolaan
daerah yang dipisahkan dan pengeluaran pembiayaan kurang saji sebesar Rp.
28.649.432.616,00.
2. Dari saldo
utang jangka pendek lainnya yang dicantumkan dineraca per 31 Desember 2013
yakni sebesar Rp. 58.061.888.509,00, terdapat utang pada dinas pendidikan
sebesar Rp. 2.682.546.600,00.
Dan utang pada
Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp. 4.882.451.161,00. yang tidak didukung dengan
bukti - bukti yang tidak memadai mengenai adanya kewajiban pemerintah sulut
untuk melunasi kewajiban tersebut dikemudian hari berupa kontrak, dokumen
pembayaran yang sudah dilakukan, dokumen PHO, maupun berita acara serah terima
hasil pekerjaan. Tidak adanya dokumen tersebut menyebabkan BPK sulit melakukan
prosedur pemeriksaan untuk mendapatkan keyakinan memadai atas kewajaran Utang
Jangka Pendek lainnya sejumlah Rp. 7.564.997.761,00.
3. Dari
realisasi belanja barang sebesar Rp. 645.754.383.471,00. terdapat penmgeluaran
belanja barang sejumlah Rp. 5.633.567.235,00. yang pelaksanaannya melanggar
ketentuan. Penmgeluaran tersebut berupa Pwengeluaran Belanja Barang yang
seharusnmya diserahkan kepada masyarakat pada dinas PU, dinas Pendidikan Dinas
ESDM, dan Dinas Kelautan dan Perikanan; pelaksanaan perjalan dinas dalam
daerah, perjalan dinas luar daerah dan perjalanan dinas luar negeri yang
tersebar pada SKPD dilingkungan Provinsi Sulut serta pengeluaran belanja makan
minum, sewa meja/kursi, sewa tenda, sewa sarana mobilitas, sewa perlengkapan
dan peralatan kantor pada sekretariat daerah. Disamping itu terdapat
pengeluaran belanja barang sejumlah Rp. 30.113. 732.045,00. Pada sekretariat
daerah, Dinas PU, Dinas Sosial dan Badan Arsip, Perpustakaan dan dokumentasi
yang tidsak didukung bukti - bukti pengeluaran yang memadai. Keadaan ini
menyebabkan selisih belanja barang sebesar Rp. 5.633.567.235,00. Dan ketiadaan
dokumen - dokumen pendukung dalam pengeluaran belanja barang pada dinas - dinas
tersebut sehingga menyebabkan BPK sulit melakukan prosedur pemeriksaan untuk
menyesuaikan atas kewajaran pengeluaran belanja barang sebesar Rp.
30.113.732.045,00.
4. Dari
realisasi belanja modal sebesar Rp. 387.136.384.941,00. Terdapat realisasi
pembayaran dalam pembangunan gedung kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
berupa pembayaran untuk item pekerjaan pondasi sarang laba - laba senilai Rp.
1.573.311.972,00. yang tidak dilengkapi dokumen pendukung pelaksanaan dan pada
realisasi pembayaran untuk pembebasan lahan tol manado - bitung sejumlah Rp.
2.005.875.000,00. terdapat perbedaan data luasan tanah yang dibayarkan dengan
data luasan tanah yang dibebaskan menurut data BPN, serta data sisa luasan
tanah menurut sertivikat HGB no 604 dan 606.(man)