Jurnal,Manado – Banyaknya pelanggaran yang
dilakukan oleh para pedagang dengan menggelar dagangannya di trotoar jalan
sehingga mengganggu pengguna jalan akhirnya diberantas Satuan Polisi Pamong
Praja (Sat Pol PP).
Seperti
dikatakan Kepala Sat Pol PP Manado Xaverius Runtuwene Selasa (19/8), usai melakukan
penertiban pedagang di pasar Korobasan yang tidak tertib.
“Tidak
dibenarkan menggelar dagangan di trotoar dan badan jalan karena itu sarana
publik. Kita akan terus melakukan pemantauan meski telah selesai dilakukan penertiban
hari ini,” tegasnya.
Menurut
Runtuwene, tindakan ini bukan hanya berlaku di pasar karombasan saja namun
berlaku untuk semua pasar yang ada di kota manado. Dan untuk mengembalikan
kenyamanan pengguna trotoar dan konsumen serta semua pengguna kepentingan di
pasar.
Salah satu
warga Manado Heru Husein memberikan apresiasi tindakan Pemkot yang terus
melakukan penataan pasar terutama para pedagang yang ‘nakal’ tidak mentaati
aturan. Ia juga menyarankan kepada pemerintah untuk memasang papan aturan
kepada para pedagang dan memberikan sanksi tegas pedagang yang melanggar aturan
tersebut.(luq)