Jurnal,Manado – Dikatakan Sekretaris Daerah
Pemkot Manado, Ir. MHF Sendoh dalam pembukaan Rapat Koordinasi dan Evaluasi
Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (Rakorev PBB-P2) bertempat di Ruang
Serbaguna Kantor Walikota Manado bahwa pembangunan suatu negara tidak bisa lepas
dari keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Kontribusi
tersebut tentunya diwujudkan dengan membayar pajak oleh masyarakat,” terang Sendoh.
Ia juga
menjelaskan terkait Peraturan Daerah (Perda) yang telah dikeluarkan oleh Pemkot
Nomor 1 tahun 2011 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB),
disusul dengan Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah dan Perda nomor 7
tahun 2012 tentang PBB-P2.
“Kota Manado
sejak 1 Januari 2014 mulai melaksanakan kewenangan memungut PBB-P2 sebagai
pajak daerah,”jelas Sekda.
Itu sebabnya
Rakor ini penting nilainya untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PBB-P2 di
Kota Manado,”pungkas Sendoh.
Hadir dalam Perwakilan
dari KPP Pratama Reyns Kamea dan Markus Luhulima, Seluruh Assiten, Kadis
Pendapatan Kota Manado Bismark Lumentut, Kepala-Kepala SKPD, Para Camat dan
Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Manado. (luq)