Iklan

August 18, 2014, 04:02 WIB
Last Updated 2014-08-18T11:02:06Z
Manado

Sendoh : Kontribusi Masyarakat Yaitu Bayar Pajak



Jurnal,Manado – Dikatakan Sekretaris Daerah Pemkot Manado, Ir. MHF Sendoh dalam pembukaan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (Rakorev PBB-P2) bertempat di Ruang Serbaguna Kantor Walikota Manado bahwa pembangunan suatu negara tidak bisa lepas dari keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Kontribusi tersebut tentunya diwujudkan dengan membayar pajak oleh masyarakat,” terang Sendoh.
Ia juga menjelaskan terkait Peraturan Daerah (Perda) yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Nomor 1 tahun 2011 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), disusul dengan Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah dan Perda nomor 7 tahun 2012 tentang PBB-P2.
“Kota Manado sejak 1 Januari 2014 mulai melaksanakan kewenangan memungut PBB-P2 sebagai pajak daerah,”jelas Sekda.
Itu sebabnya Rakor ini penting nilainya untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PBB-P2 di Kota Manado,”pungkas Sendoh.
Hadir dalam Perwakilan dari KPP Pratama Reyns Kamea dan Markus Luhulima, Seluruh Assiten, Kadis Pendapatan Kota Manado Bismark Lumentut, Kepala-Kepala SKPD, Para Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Manado. (luq)