Iklan

August 15, 2014, 06:36 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:27:55Z
Politik

Sulut dapat WDP, Kepala SKPD Tidak Mampu Harus Mundur


Jurnal,Manado – Sungguh sangat disayangkan dari hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2013 kepada DPRD Sulut, BPK menyatakan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hal ini menjadi perhatian serius Ketua DPRD Sulut, Meiva Salindeho Lintang. Untuk itu Ia mendukung penuh apa yang dikatakan Gubernur Sulut Sinyo Hari Sarundajang bahwa akan melakukan pemeriksaan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bahkan lebih jauh lagi Gubernur akan mengganti SKPD yang tidak mampu melakukan perubahan.
“Saya mendukung penuh apa yang telah dikatakan oleh Pak Gubernur,” terangnya.
Kepala SKPD yang tidak mampu diganti saja atau mundur,” tegasnya.
Ia juga akan terus melakukan pengawasan kepada mitra kerja sehingga tidak terjadi persoalan seperti ini lagi.
“DPRD akan terus melakukan pengawasan  kepada setiap SKPD terutama yang bermasalah dalam rangka pengelolaan keuangan,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam penyerahan hasil oleh BPK kepada DPRD Provinsi Sulut, oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Syafrudin Mosii kepada Ketua DPRD Sulut, Mieva Salindeho Lintang dan dihadiri oleh Gubernur Sulut Sinyo Hari Sarundajang beserta jajarannya, Forkopimda Provinsi, Kepala Perwakilan Provinsi BPK RI Andi Kangkung Lologau, Kepala Auditorat VI.B BPK Adi Sudibyo serta para pejabat di lingkungan BPK RI perwakilan Provinsi Sulut. 
dengan catatan :
1. Pengungakapan adanya penambahan jumlah kepemilikan lembar saham pada PT Bank Sulut sejumlah 229.015 lembar dengan nilai Rp. 28.649.432.616,00. yang berasal dari konversi Dana Setoran Modal dari Deviden Saham TA 2012, konversi Deviden saham TA 2013 dan saham bonus dari Kapitalisasi Agio Saham tidak diakui sebagai penambah pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan juga tidak diakui sebagai penambah pengeluaran pembiayaan untuk menggambarkan realitas adanya aliran administratif penambahan kepemilikan saham Pemprov Sulut pada PT Bank Sulut. Hal ini menyebabkan pendapatan dari hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan dan pengeluaran pembiayaan kurang saji sebesar Rp. 28.649.432.616,00.

2. Dari saldo utang jangka pendek lainnya yang dicantumkan dineraca per 31 Desember 2013 yakni sebesar Rp. 58.061.888.509,00, terdapat utang pada dinas pendidikan sebesar Rp. 2.682.546.600,00.
Dan utang pada Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp. 4.882.451.161,00. yang tidak didukung dengan bukti - bukti yang tidak memadai mengenai adanya kewajiban pemerintah sulut untuk melunasi kewajiban tersebut dikemudian hari berupa kontrak, dokumen pembayaran yang sudah dilakukan, dokumen PHO, maupun berita acara serah terima hasil pekerjaan. Tidak adanya dokumen tersebut menyebabkan BPK sulit melakukan prosedur pemeriksaan untuk mendapatkan keyakinan memadai atas kewajaran Utang Jangka Pendek lainnya sejumlah Rp. 7.564.997.761,00.

3. Dari realisasi belanja barang sebesar Rp. 645.754.383.471,00. terdapat penmgeluaran belanja barang sejumlah Rp. 5.633.567.235,00. yang pelaksanaannya melanggar ketentuan. Penmgeluaran tersebut berupa Pwengeluaran Belanja Barang yang seharusnmya diserahkan kepada masyarakat pada dinas PU, dinas Pendidikan Dinas ESDM, dan Dinas Kelautan dan Perikanan; pelaksanaan perjalan dinas dalam daerah, perjalan dinas luar daerah dan perjalanan dinas luar negeri yang tersebar pada SKPD dilingkungan Provinsi Sulut serta pengeluaran belanja makan minum, sewa meja/kursi, sewa tenda, sewa sarana mobilitas, sewa perlengkapan dan peralatan kantor pada sekretariat daerah. Disamping itu terdapat pengeluaran belanja barang sejumlah Rp. 30.113. 732.045,00. Pada sekretariat daerah, Dinas PU, Dinas Sosial dan Badan Arsip, Perpustakaan dan dokumentasi yang tidsak didukung bukti - bukti pengeluaran yang memadai. Keadaan ini menyebabkan selisih belanja barang sebesar Rp. 5.633.567.235,00. Dan ketiadaan dokumen - dokumen pendukung dalam pengeluaran belanja barang pada dinas - dinas tersebut sehingga menyebabkan BPK sulit melakukan prosedur pemeriksaan untuk menyesuaikan atas kewajaran pengeluaran belanja barang sebesar Rp. 30.113.732.045,00.

4. Dari realisasi belanja modal sebesar Rp. 387.136.384.941,00. Terdapat realisasi pembayaran dalam pembangunan gedung kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan berupa pembayaran untuk item pekerjaan pondasi sarang laba - laba senilai Rp. 1.573.311.972,00. yang tidak dilengkapi dokumen pendukung pelaksanaan dan pada realisasi pembayaran untuk pembebasan lahan tol manado - bitung sejumlah Rp. 2.005.875.000,00. terdapat perbedaan data luasan tanah yang dibayarkan dengan data luasan tanah yang dibebaskan menurut data BPN, serta data sisa luasan tanah menurut sertivikat HGB no 604 dan 606.(man)