Iklan

October 10, 2014, 21:52 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:33Z
PemerintahanPolitikUtama

KIH Kuasai Alat Kelengkapan Dewan, KMP Tetap Konsisten



Jurnal,Manado – Tidak sepaham antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat karena 


terindikasi pembagian kursi kekuasaan membuat Sidang Paripurna dalam rangka penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tidak dihadiri oleh Koalisi Merah Putih (KMP). 

Ketua DPRD Sulut Steven Kandow yang memimpin rapat telah melakukan skorsing sebanyak dua kali (30 menit dan skorsing ke dua 10 menit) dan meminta Seretaris Dewan, John Palandung agar mengkomunikasikan hal ini kepada KMP dengan maksud untuk memberikan kesempatan kepada koalisi KPM untuk mengikuti persidangan namun hingga masa skorsing selesai mereka tak kunjung hadir. Ironsinya, personil KMP berada di gedung yang sama.


Hal itu tak membuat Steven langsung patah arang. Ia tetap melanjutkan sidang penetapan alat kelengkapan dewan sebab berdasarkan aturan sidang dapat dilanjutkan karena kuorum. Desakan itu juga datang dari beberapa personil fraksi seperti Fraksi Demokrat (6 personil), Fraksi Restorasi Nurani untuk Keadilan (5 personil), Fraksi PDIP sendiri (13 personil).

“Ini demi kepetingan rakyat jadi kita abaikan kepentingan peorangan, kepentingan golongan. Kita telah menerima gaji sebanyak dua kali dan belum bekerja, apakah kita akan makan gaji buta?’ Kita jangan jadi 4 D (datang, duduk, dengar, diam, duit). Untuk itu kita harus secepatnya membentuk alat kelengkapan dewan agar dewan dapat segera bekerja untuk rakyat,” tegas Edwin Lontoh dari Fraksi Demokrat. 

Akhirnya sidang dilanjutkan dengan Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan dilanjutkan dengan pentapan pimpinan AKD. Alhasil struktur kepemimpinan AKD di kuasai KIH.”Agenda rapat sudah sah. Itu sudah kita bahas di rapat pimpinan dan fraksi. Kamis batas akhir pemasukan nama dan Jumat penetapannya,” terang Steven.


Berdasarkan Tata Tertib (Tatib) yaitu pasal 73 ayat 2 menyatakan rapat paripurna bisadilaksanakan atas usul gurbernur,pimpinan alat kelengkapan dewan, atau anggota dengan jumlah paling sedikit 1/5 dari jumlah anggota DPRD yang mencerminkan lebih dari 1 fraksi.
Sementara itu Amir Liputo sebagai jurubicara KMP dengan tegas menyatakan jika rapat tersebut illegal dan tidak sesuai aturan.


Menurutnya, Senin (06/10) telah disepakati untuk mengadakan rapat membahas AKD namun rapat yang dipimpin Herry Tombeng deadlock. Dan yang membuat kaget, tiba – tiba mereka mendapat undangan paripurna.


“Itu melanggar PP 16 Pasal 72 yang menyebut setelah rapat dibuka pimpinan menyampaikan surat masuk dan keluar,” jelas Liputo.
Ia juga membacakan surat surat KMP yang isisnya mengkritisi agenda paripurna.
Frieke Runtu juga menyayangkan pelaksanaan paripurna tersebut sebab menurutnya mekanisme pembentukan AKD tidak sesuai aturan sebab belum ada kesepakatan terkait formasi komisi.


“Harusnya formasi komisi 1 – 4 adalah 10 – 10 – 11 – 10 bukan 10 – 9 – 12 10. Itu saja persoalannya. Tuntaskan dulu itu baru dilanjutkan dengan paripurna,” terang Runtu. Sembari berjanji bahwa KMP akan tetap menjalankan tugas sebagai wakil rakyat walaupun tidak masuk dalam komisi.(man)