Jurnal,Manado – Diwakili oleh Kepala Badan
Diklat Provinsi Sulawesi Utara DR Drh. Fredrik Rotinsulu, Orienstasi Anggota
DPRD Kota Manado resmi dibuka.
Bertempat di Hotel Peninsula Manado, Pimpinan Sementara Anggota DPRD Kota
Manado Cicilia Longdong dan Dr. Richard Sualang
serta para anggota DPRD selaku
peserta orientasi, Sekretaris DPRD Kota Manado dan unsur panitia dari Badan
Diklat Provinsi Sulawesi Utara dan Sekretariat DPRD Kota Manado, mengikuti
kegiatan yang dilaksanakan atas kerjsama Badan Diklat Provinsi Sulawesi Utara
dengan Sekretariat DPRD Kota Manado Tanggal 06-11 Oktober 2014.
Menurut Sekretaris DPRD
Kota Manado Drs. J.L. Sondakh, MSi, menyampaikan bahwa dasar hukum penyelenggaraan
orientasi
adalah UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). PP Nomor16 tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata tertib DPRD.
PERMENDAGRI nomor 57 Tahun
2011 tentang Pedoman Orientasi dan pendalaman Tugas anggota DPRD Provinsi
kabupaten/kota.
PERMENDAGRI Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan PERMENDAGRI
nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi dan pendalaman Tugas anggota DPRD
Provinsi kabupaten/kota.
Sementara tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut,
mengenalkan tupoksi anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemda,
meningkatkan semangat pengabdian kepada bangsa dan NKRI, meningkatkan pemahaman
tentang ideology Negara, konstitusi, semangat patriotisme dan wawasan kebangsaan.
Sasarannya adalah terwujudnya sinergitas dalam pelaksanaan tupoksi anggota
DPRD.
“Ada beberapa materi pembelajaran yang akan diberikan kepada para anggota DPRD dengan nara sumber berasal dari Pakar/Praktisi tingkat pusat, KPK, Pejabat Provinsi Sulawesi Utara dan alumni TOT Orientasi DPRD Thn 2014,”
Acara pembukaan ini
diakhiri dengan penyematan tanda peserta oleh Kepala Badan Diklat provinsi
Sulawesi Utara kepada perwakilan peserta orientasi anggota DPRD
yakni Cicilia
Longdong dan Dr. Richard Sualang. dan dilanjutkan dengan pengarahan program dan
pre test oleh Badan Diklat Provinsi Sulawesi Utara.(luq)