Jurnal,Manado – Tidak hadirnya Walikota Manado Vicky Lumentut
atas panggilan Penyidik Polda Sulut terkait pemeriksaan dugaan korupsi kasus pembangunan youth center di lahan 16
persen milik Pemkot Manado di kawasan Mega Mas, diakui Walikota tidak ada unsure
kesengajaan.
Menurut
Walikota, saat pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh pihak Polda, dirinya
tidak bisa hadir karena berada di luar daerah dan sedang menyelesaikan tugas.
Ia sendiri
mengakui bahwa pemanggilan atas dirinya karena akan memberikan keterangan
tambahan terkait kasus Youth Centre yang sedang dalam pemeriksaan. Dan kapan
saja jika dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan maka Lumentut akan hadir
sebab dirinya tidak pernah berniat untuk mangkir dari perintah hokum.
“Saya kapan
saja, jika dipanggil untuk menambah informasi. Kecuali tidak ditempat tentunya
saya mohon maaf. Minggu lalu tidak sempat memberikan tambahan informasi karena
ada tugas luar,” terang Walikota.
Lumentut sendiri menyayangkan
persoalan Youth Centre bawa – bawa namanya. Padahal Pemkot tidak pernah
bersentuhan dengan proyek tersebut sebab anggaran pembangunan tidak ke kas
daerah melainkan langsung dikelolah komite.
Diketahui awalnya manado akan
menerima Rp 40 miliar namun akhirnya hanya diterima Rp 10 miliar. Dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, Kota Manado dapat
menerima bantuan seperti pembangunan dengan catatan harus membentuk komite.
Melalui
Surat Keputusan (SK) Walikota, komite yang dimaksud telah dibentuk dan ketuanya
adalah Pascalis. Dan sebelum proyek berjalan telah ada penarikan dana sebesar
200 juta yang dilaporkan bendahara tanpa ada laporan pertanggungjawaban
peruntukkannya.
Carut
marut kepengurusan komite tersebut akhirnya hasil konsultasi oleh kemenpora
diberikan solusi agar komite diganti. Untuk ke dua kalinya SK Walikota dikeluarkan
dan dikendalikan oleh Ronny eman karena dinilai memiliki latar belakang bidang
olahraga yang baik di Manado dan Sulut. Namun akhirnya membawa Ronny
alias RE ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penggunaan anggaran Rp. 100
juta tanpa kejelasan penggunaannya.(luq)