Iklan

November 14, 2014, 00:57 WIB
Last Updated 2014-11-14T08:57:44Z
Nasional

Menteri Ingatkan Desember PNS Tidak Boleh Rapat di Hotel



Jurnal,Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Yuddy Chrisnandi masih memperbolehkan ada kementerian/lembaga negara dan pemerintah daerah yang menggelar rapat di hotel hingga akhir November. Lewat dari itu, akan diberi sanksi.

"Dengan surat edaran MenPANRB, kami masih memberikan batas toleransi sampai dengan akhir November. Kami instruksikan mulai Desember tidak ada lagi," kata Yuddy.

Pernyataan tersebut disampaikan Yuddy di Gedung Kementerian PANRB, Jalan Jenderal Sudirman, Kav.69, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2014). Katanya, kementerian/lembaga negara dan pemerintah daerah harus ikut instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak rapat di hotel.

Jika Desember nanti masih ada yang melanggar, Yuddy mengaku akan memberi sanksi administratif kepada pejabat yang bertanggungjawab. Sanksi tersebut diyakini akan memberatkan si pelanggar.

"Bisa saja promosinya ditunda, tunjangan kinerjanya tidak dikeluarkan, gaji ke-13 kita tahan. Itu kan sudah berat. Itu saja ya. Jangan minta dipecat. Itu bukan kesalahan yang berat, tapi administratif," ucap Yuddy.

Kata Yuddy, jika ada instansi pemerintah yang masih menggelar rapat di hotel setelah instruksi Jokowi keluar, karena sudah direncakan jauh-jauh hari. Atau bisa saja karena tidak punya kapasitas gedung atau aula yang memadai.

"Mereka merencanakan rapat koordinasi sudah lama. Mungkin sudah bayar uang muka hotel, katering, segala macam. Mungkin dia tidak memiliki kapasitas aula seperti KemenPANRB ya. Di sini bisa menampung sampai 400 orang. Tapi di daerah-daerah, instansi lain, mungkin 200 saja sulit," imbuhnya.(dtc)