
Jurnal,Jakarta - Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Yuddy
Chrisnandi masih memperbolehkan ada kementerian/lembaga negara dan pemerintah
daerah yang menggelar rapat di hotel hingga akhir November. Lewat dari itu,
akan diberi sanksi.
"Dengan surat edaran
MenPANRB, kami masih memberikan batas toleransi sampai dengan akhir November.
Kami instruksikan mulai Desember tidak ada lagi," kata Yuddy.
Pernyataan tersebut disampaikan
Yuddy di Gedung Kementerian PANRB, Jalan Jenderal Sudirman, Kav.69, Jakarta
Selatan, Jumat (14/11/2014). Katanya, kementerian/lembaga negara dan pemerintah
daerah harus ikut instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak rapat di
hotel.
Jika Desember nanti masih ada
yang melanggar, Yuddy mengaku akan memberi sanksi administratif kepada pejabat
yang bertanggungjawab. Sanksi tersebut diyakini akan memberatkan si pelanggar.
"Bisa saja promosinya
ditunda, tunjangan kinerjanya tidak dikeluarkan, gaji ke-13 kita tahan. Itu kan
sudah berat. Itu saja ya. Jangan minta dipecat. Itu bukan kesalahan yang berat,
tapi administratif," ucap Yuddy.
Kata Yuddy, jika ada instansi
pemerintah yang masih menggelar rapat di hotel setelah instruksi Jokowi keluar,
karena sudah direncakan jauh-jauh hari. Atau bisa saja karena tidak punya kapasitas
gedung atau aula yang memadai.
"Mereka merencanakan rapat
koordinasi sudah lama. Mungkin sudah bayar uang muka hotel, katering, segala
macam. Mungkin dia tidak memiliki kapasitas aula seperti KemenPANRB ya. Di sini
bisa menampung sampai 400 orang. Tapi di daerah-daerah, instansi lain, mungkin
200 saja sulit," imbuhnya.(dtc)