
![]() |
Komisi III DPRD Provinsi Sulut saat mengadakan Hearing bersama Dinas PU dan SDA |
Pasalnya sistim yang diterapkan saat ini prosesnya lama.
"Sekarang ini masih menggunakan tim sembilan dan dalam proses perhitungan penggantian lahan prosesnya lama.
Tahun 2015 nanti kami akan menggunakan tenaga profesional sehingga dalam perhitungan atau menilai harga tanah cepat dan dapat dipertanggungjawabkan serta waktu pembebasan juga prosesnya cepat. Tanpa menggunakan NJOP mereka mampu menaksir tanah dan pasti warga tidak akan rugi," terang Kenap, saat mengikuti hearing bersama Komisi III DPRD Sulut.
Terkait dengan pembebasan lahan kata Kenap, ada biaya Shearing dari pemerintah Kota/Kabupaten. Namun harus diakui bahwa besarannya lebih ke Provinsi.
"Pemerintah Kabupaten / Kota shearing biaya hanya berkisar 2 persen dari anggaran," jelasnya.
Terkait dengan jalan - jalan provinsi yang telah rusak akibat galian, ditegaskan Kenap bahwa pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada pihak ke 3.
"Kami telah memanggil pihak ke tiga seperti PT Telkom, PLN, PT Air dan lainnya agar setiap pekerjaan galian untuk pipa atau kabel di jalan provinsi harus segera di perbaiki. Mereka memang perbaiki namun sayangnya hanya menggunakan semen sementara jalan itu adalah aspal hot mix, bagaimana bisa bertahan," kecam Kenap.
Untuk itu jika kedapatan lagi terjadi hal yang serupa maka pihaknya tidak segan - segan lagi mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.(man)