
![]() |
Tim juru runding kedua kubu.(ist) |
Jurnal,Jakarta - Ketua Partai Golkar versi Musyawarah
Nasional Ancol, Agung Laksono, menyambut baik sikap Mahkamah Partai hasil musyawarah
nasional Pekanbaru yang menolak menangani sengketa kepengurusan. Agung
menyerahkan proses rekonsiliasi kepada juru runding untuk segera menghasilkan
kesepakatan
"Pada dasarnya produk Pekanbaru telah di-demisionerkan baik oleh Munas Bali atau Munas Ancol. Dan itu tidak hanya soal Dewan Pengurus Pusat, melainkan juga produk-produk yang terkait, termasuk mahkamah partai," ujar Agung di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2014.
Menurut Agung, pelembagaan produk Munas Pekanbaru hanyalah tafsiran semata. Sebab, keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak sedikit pun menyinggung soal mekanisme penyelesaian lewat produk Munas Pekanbaru. "Tidak ada keterangan tertulis soal itu."
Mahkamah Partai hasil Munas Pekanbaru enggan memfasilitasi penyelesaian konflik kepengurusan antara hasil Munas Bali yang melahirkan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Munas Ancol yang menghasilkan Ketua Umum Agung Laksono. Sebab, sejumlah anggota mahkamah berafiliasi dengan salah satu kubu.
Agung menjelaskan proses rekonsiliasi terus diupayakan para juru runding kedua pihak. Materi pembahasan, menyangkut penyamaan visi, personalia, dan aturan pelaksana. "Para juru runding saya harap tidak mengomentari pernyataan terhadap materi yang belum disepakati."
Menurut Agung, kedua pihak mencari kesamaan yang bisa merekatkan kepentingan masing-masing. Ia berharap semua persoalan bisa selesai dalam waktu dekat. "Kita belum bicara soal jalur Munas Islah, apalagi lewat pengadilan."(tpo)
"Pada dasarnya produk Pekanbaru telah di-demisionerkan baik oleh Munas Bali atau Munas Ancol. Dan itu tidak hanya soal Dewan Pengurus Pusat, melainkan juga produk-produk yang terkait, termasuk mahkamah partai," ujar Agung di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2014.
Menurut Agung, pelembagaan produk Munas Pekanbaru hanyalah tafsiran semata. Sebab, keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak sedikit pun menyinggung soal mekanisme penyelesaian lewat produk Munas Pekanbaru. "Tidak ada keterangan tertulis soal itu."
Mahkamah Partai hasil Munas Pekanbaru enggan memfasilitasi penyelesaian konflik kepengurusan antara hasil Munas Bali yang melahirkan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Munas Ancol yang menghasilkan Ketua Umum Agung Laksono. Sebab, sejumlah anggota mahkamah berafiliasi dengan salah satu kubu.
Agung menjelaskan proses rekonsiliasi terus diupayakan para juru runding kedua pihak. Materi pembahasan, menyangkut penyamaan visi, personalia, dan aturan pelaksana. "Para juru runding saya harap tidak mengomentari pernyataan terhadap materi yang belum disepakati."
Menurut Agung, kedua pihak mencari kesamaan yang bisa merekatkan kepentingan masing-masing. Ia berharap semua persoalan bisa selesai dalam waktu dekat. "Kita belum bicara soal jalur Munas Islah, apalagi lewat pengadilan."(tpo)