
![]() |
Kapal Vietnam yang ditangkap saat mencuri ikan.(ist) |
Jurnal,Jakarta - Menteri Kelautan
dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan 1.928 kapal Vietnam yang berlabuh di
Laut Natuna harus hengkang dari perairan Indonesia Kamis, 25 Desember 2014.
Kapal-kapal itu sebelumnya sempat diberi izin masuk untuk berlindung dari Badai
Hagupit.
"Besok kapal-kapal itu tidak boleh ada di perairan kita," kata Susi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 24 Desember 2014.
Susi mengizinkan kapal-kapal tersebut masuk ke perairan Indonesia selama sepekan. Menurut Susi permintaan melindungi kapal itu disampaikan pemerintah Vietnam melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Ho Chi Min City
"Besok kapal-kapal itu tidak boleh ada di perairan kita," kata Susi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 24 Desember 2014.
Susi mengizinkan kapal-kapal tersebut masuk ke perairan Indonesia selama sepekan. Menurut Susi permintaan melindungi kapal itu disampaikan pemerintah Vietnam melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Ho Chi Min City
Batas waktu bagi kapal-kapal itu
untuk berlindung sudah diatur melalui surat rekomendasi yang disetujui Menteri
Susi dan pemerintah Vietnam. Dalam surat itu, masa berlindung kapal Vietnam
ditetapkan hanya dua minggu. "Besok sudah masuk dua minggu," ujar
Susi.
Susi tidak menyebutkan, sanksi
apa yang bisa dikenakan jika ribuan kapal Vietnam itu masih berada di perairan
Indonesia setelah tenggat. Southern Hydrometeorology Station menyebutkan masih
ada ancaman serangan badai Hagupit pada level 8-9 atau berkekuatan 68-99
kilometer per jam.(tpo)