
Jurnal,Manado – Medekati perayaan hari besar Agama Kristen,
Wakil Walikota Manado Harley Mangindaan mengingatkan kepada seluruh perusahaan,
sesuai dengan aturan yang berlaku agar setiap perusahaan melaksanakan kewajiban
dengan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masing – masing karyawan.
“Ini sudah menjadi kewajiban bagi
setiap perusahaan. Untuk itu saya menghimbau pembayaran THR tepat waktu,” ungkap
Wakil Walikota Manado Dr Harley Mangindaan Selasa (9/12).
Ia juga mengingatkan kepada para
karyawan agar tidak segan melapor apabila hak mereka tidak terbayarkan.
“Saya juga tidak segan-segan turun memantau kondisi pekerja. Saya sarankan laporkan pasti akan ditindaklanjuti, karena di Pemkot Manado sendiri ada Dinas Tenaga Kerja yang pasti akan pantau hak dan kewajiban setiap pelaku usaha serta pekerja,” tegas Wawali.
Kepala
Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Manado Atto Bulo yang dikonfirmasi pun
menyatakan, berdasarkan PER.04/MEN/1994, setiap orang yang mempekerjakan orang
lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, entah itu berbentuk perusahaan,
perorangan, yayasan atau perkumpulan. “Saya juga tidak segan-segan turun memantau kondisi pekerja. Saya sarankan laporkan pasti akan ditindaklanjuti, karena di Pemkot Manado sendiri ada Dinas Tenaga Kerja yang pasti akan pantau hak dan kewajiban setiap pelaku usaha serta pekerja,” tegas Wawali.
“Pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu,” jelas Bulo.
Sementara soal besaran THR diatur dalam pasal 3 ayat 1 PER.04/MEN/1994.
“Kita sedang layangkan edaran ke setiap pelaku usaha yang ada di kota Manado terkait dengan pemberian THR menurut ketentuan wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Pasti kita akan awasi hal itu karena tim juga turun,” pungkasnya.(man)