
Jurnal,Manado- Peraturan yang tertuang dalam Perwako No 01
Tahun 2015 tentang penyesuaian tarif angkutan kota, benar-benar diterapkan
dengan tegas oleh Pemerintah kota Manado.
Hal ini dibuktikan dengan
penghentian beroperasi atau pencabutan ijin trayek bagi 17 (tujuh belas)
kendaraan Angkutan kota dari berbagai trayek yang kedapatan tidak patuh dan
melakukan pelanggaran terhadap Perwako tersebut.
Pemerintah Kota Manado, sesuai
dengan arahan dan petunjuk Walikota Manado Dr. GS Vicky Lumentut, melalui dinas
terkait melakukan pengawasan di lapangan sehubungan dengan penerapan Perwako Nomor
01 tahun 2015.
Kadishub Vicky Koagow
ketika dikonfirmasi membenarkan hal ini dan mengatakan bahwa Dinas Perhubungan
Manado sengaja menurunkan personil di lapangan dengan tidak mengenakan pakaian
dinas. Hasilnya banyak oknum sopir yang kedapatan langsung tidak mentaati
peraturan yang telah ditetapkan.
Untuk itu Koagow juga
mengharapkan agar ada perhatian dari tiap Basis dengan mengarahkan dan
mengingatkan dengan tegas tentang pemberlakuan Peraturan Pemerintah tersebut.
“Jangan cuma kalau ada
kenakan tarif, Basis tu lebe dulu datang, giliran ada aturan penurunan tarif,
Basis tidak responsive,” ujar Koagow. (luq)