Jurnal,Jakarta - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memerintahkan Satpol PP Kota Tangerang untuk segera melakukan penyegelan terhadap karaoke Inul Vizta di kawasan Tangerang City Mall.
"Saya sudah instruksikan Satpol PP untuk segera melakukan penyegelan. Gembok saja, karena sudah jelas melakukan pelanggaran," kata Arief saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2015).
Selain menjual Miras, kata Arief, sudah jelas Inul Vizta juga melanggar aturan lain, di antaranya Izin gangguan (HO) yang sudah berakhir pada Juli 2015. Manajemen juga melanggar jam operasi yang melebihi waktu, serta adanya dugaan menyediakan pemandu karaoke.
Inul Vista yang ada di kawasan Tangerang City Mall ini ketangkap basah menjual miras. Petugas Satpol PP yang melakukan sidak menemukan 2 pitcher bir yang dijajakan di karaoke keluarga ini.
Padahal, di Kota Tangerang sudah ada Perda yang secara tegas tidak memperbolehkan adanya penjualan dan peredaran miras seperti tertuang dalam Perda 7 Tahun 2005.(okz)