Iklan

January 21, 2015, 06:46 WIB
Last Updated 2015-01-21T14:46:37Z
DPRD Manado

Warga Karang Ria Mengadu. Parasan : Surat Edaran Camat 'KJ'



Anggota Dekot saat menerima keluhan warga Kel. Bitung Karang Ria
Jurnal,Manado- Kantor Wakil Rakyat, hari ini, Rabu (21/01/2015) kembali diramaikan oleh puluhan warga yang datang untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Kali ini giliran masyarakat Kelurahan Bitung Karang Ria yang datang meyampaikan penolakan warga terhadap Surat Edaran Camat Tuminting tertanggal 15 Januari 2015.

Camat Tuminting Welly E. Mohede melalui surat edaran itu memerintahkan warga untuk melakukan pengosongan bangunan serta segala peralatan rumah tangga di lokasi tersebut dan meminta agar warga pindah ke lokasi pemukiman yang telah disediakan yakni di Kawasan Pangian Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken Daratan.
Tanah yang saat ini ditempati oleh warga Karang Ria dan Maasing ini di klaim sebagai milik Keluarga Karema-Wala.

Salah satu Anggota Dewan, Raynaldo Heydemans yang menerima aspirasi warga, setelah membaca surat edaran Camat Tuminting ini menilai bahwa Surat Edaran ini sarat dengan kepentingan politik.

Dalam Surat edaran tersebut, pada point Tiga berbunyi : “Atas kearifan/ dan kebijaksanaan Bapak Walikota bagi Bpk/Ibu/Sdr sebagai warga Kota Manado yang selama ini terbeban masalah tempat tinggal dan rasa kemanusiaan oleh Kel. Karema-Wala, maka telah disiapkan lokasi pemukiman resmi di Kawasan Pangian Kelurahan Pandu Kec. Bunaken Daratan”.

“Surat edaran ini memang tidak ada kepastian hukum. Jika saya baca, di point ketiga pada surat edaran ini, terdapat kutipan kebijakan yang dilakukan Walikota Manado bagi masyarakat yang digusur untuk kepentingan politik,” terang Heydemans.  

Sementara anggota Dewan lainnya, Benny Parasan mengatakan bahwa Surat edaran ini tidak jelas, karena ini bukan kewenangan camat. “Surat ini harus diklarifikasi, apakah camat ada berkonspirasi dengan keluarga Karema-Wala. Hak eksekusi ini bukan ada pada Camat, Camat hanya sampai di PPAT,” tegas Parasan.

Untuk itu para legislator berjanji akan membantu menyelesaikan permasalahan ini dengan merekomendasikan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan masyarakat, dimana nantinya akan dipanggil Camat, Keluarga yang mengklaim, akan diundang juga dalam RDP Asisten I, serta beberapa perangkat hukum lainnya yang diagendakan pada Senin (26/01). 

Karena itu juga warga diminta untuk tidak melakukan aksi-aksi yang membuat gaduh dan tetap bertahan di tempat tinggal yang sekarang hingga ada kepastian hukum yang jelas.  
Selain Reynaldo Heydemans dan Benny Parasan, para Legislator yang menerima aspirasi warga siang tadi adalah Sonny Lella, Mona Kloer dan Fatma Bin Syech Abubakar. (luq)