Iklan

February 6, 2015, 00:36 WIB
Last Updated 2015-02-08T08:46:17Z
Utama

7 Ranperda Akan Ditetapkan Jadi Perda



Ketua DPRD Sulut Steven Kandow saat menandatangani nota kesepahaman
Jurnal,Manado – Dalam rapat paripurna DPRD Sulut, Badan Legislasi (Baleg) telah mengajukan 7 buah ranperda yang akan dibahas sepanjang tahun 2015. 

Sebelumnya Baleg telah memberikan kesempatan kepada setiap komisi untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Ke tujuh  ranperda  tersebut adalah Ranperda Bahasa Daerah dan Budaya, Ranperda perlindungan dan Pemberdayaan Kesetaraan Jender, Koperasi dan UMKM, Ranperda soal perubahan Daerah  No 7 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Ranperda Perubahan daerah no 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Demikian dibacakan oleh Wakil Ketua Baleg Netty Agnes Pantouw, Senin (2/02/2015).

Tiga merupakan ranperda inisiatif daerah dan empat merupakan usulan DPRD Sulut.

"Tujuh Ranperda ini akan dibahas oleh Pansus dan kemudian akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ( Perda), " kata Pantouw.

Gubernur, DR SH Sarundajang dalam sambutannya mengatakan bahwa ranperda yang akan dibahas dan ditetapkan oleh DPRD akan membantu daerah dalam menggali potensi daerah, baik pendapatan, sumber daya manusia hingga keamanan.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Drs Steven Kandouw dan Wakil ketua DPRD, Wenny Lumentut dan dihadiri para anggota DPRD, Sekretaris DPRD, Bartholomeus Mononutu dan pejabat Pemprop Sulut serta Forkopimda Sulut.(***)