Ketua DPRD Sulut Steven Kandow saat menandatangani nota kesepahaman |
Sebelumnya Baleg telah memberikan kesempatan kepada setiap komisi untuk
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ke tujuh ranperda tersebut adalah Ranperda Bahasa
Daerah dan Budaya, Ranperda perlindungan dan Pemberdayaan Kesetaraan Jender,
Koperasi dan UMKM, Ranperda soal perubahan Daerah No 7 tahun 2011 tentang
Pajak Daerah, Ranperda Perubahan daerah no 1 tahun 2012 tentang Retribusi
Daerah. Demikian dibacakan oleh Wakil Ketua Baleg Netty Agnes Pantouw, Senin (2/02/2015).
Tiga
merupakan ranperda inisiatif daerah dan empat merupakan usulan DPRD Sulut.
"Tujuh
Ranperda ini akan dibahas oleh Pansus dan kemudian akan ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah ( Perda), " kata Pantouw.
Rapat
paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Drs Steven Kandouw dan Wakil ketua DPRD,
Wenny Lumentut dan dihadiri para anggota DPRD, Sekretaris DPRD, Bartholomeus
Mononutu dan pejabat Pemprop Sulut serta Forkopimda Sulut.(***)