Jurnal,Jakarta - Hakim tunggal
Sarpin Rizaldi akan membacakan putusan sidang gugatan praperadilan Komisaris
Jenderal Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi pada Senin, 16 Februari 2015.
Anggota Biro Hukum KPK,
Rasamala Aritonang, menganggap putusan hakim praperadilan ini akan menjadi
parameter keberlanjutan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Putusan ini akan mendorong semangat dan optimisme terhadap pemberantasan korupsi," ujar Rasamala ketika dihubungi, Minggu, 15 Februari 2015. Namun, kata dia, kalau putusannya tidak bersandar pada hukum acara pidana yang berlaku, yang terjadi justru sebaliknya, yakni berdampak pada turunnya semangat pemberantasan korupsi.
Budi Gunawan menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK. Budi Gunawan mensinyalir penetapannya sebagai tersangka tidak memiliki bukti yang kuat serta bernuansa politis karena dilakukan beberapa hari setelah Presiden Joko Widodo memilihnya sebagai calon Kapolri tunggal.
Rasamala tidak mau menebak-nebak hasil putusan sidang besok. Kendati demikian, tim KPK sudah menyiapkan opsi lain bila ternyata hakim Sarpin mengabulkan gugatan bekas ajudan Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri itu.
"Soal hasil putusannya, nanti kita lihat dulu. Tapi tentu ada opsi yang bisa kami lakukan," ujarnya.(tpo)
"Putusan ini akan mendorong semangat dan optimisme terhadap pemberantasan korupsi," ujar Rasamala ketika dihubungi, Minggu, 15 Februari 2015. Namun, kata dia, kalau putusannya tidak bersandar pada hukum acara pidana yang berlaku, yang terjadi justru sebaliknya, yakni berdampak pada turunnya semangat pemberantasan korupsi.
Budi Gunawan menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK. Budi Gunawan mensinyalir penetapannya sebagai tersangka tidak memiliki bukti yang kuat serta bernuansa politis karena dilakukan beberapa hari setelah Presiden Joko Widodo memilihnya sebagai calon Kapolri tunggal.
Rasamala tidak mau menebak-nebak hasil putusan sidang besok. Kendati demikian, tim KPK sudah menyiapkan opsi lain bila ternyata hakim Sarpin mengabulkan gugatan bekas ajudan Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri itu.
"Soal hasil putusannya, nanti kita lihat dulu. Tapi tentu ada opsi yang bisa kami lakukan," ujarnya.(tpo)