Iklan

February 17, 2015, 03:45 WIB
Last Updated 2015-02-17T12:35:00Z
Manado

Lumentut rinci 4 Masalah berkaitan dengan temuan BPK



Jurnal,Manado – Pertemuan dengan BPK RI se Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara, Senin (16/2/2015), dalam rangka Rapat Koordinasi optimalisasi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

Walikota Manado DR GS Vicky Lumentut memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi terhadap hal-hal yang sering ditemui dan menjadi kesulitan baik bagi aparat pemeriksa, maupun pejabat dan PNS dalam menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK. Ketua APEKSI ini pun merinci 4 masalah diantaranya soal Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

”Pertama, kota Manado, minimal 4 pejabat sebelum saya, terjadi pinjaman di PT Air, awalnya sekitar 15 Milyar. Tidak terbayangkan, saya mendapatkan catatan dari kementrian keuangan bahkan sudah dilimpahkan ke PUPN, terdapat kurang lebih 100 milyar yang harus kami selesaikan.

Kedua, temuan 2009, ada pejabat bendahara yang antara lain ditemukan sebesar kurang lebih 7 milyar, tetapi yang bersangkutan sudah berada di rutan sebagai tahanan.

Ketiga, ada teman-teman pegawai kena TGR sudah meninggal, pensiun, dan sudah tidak tahu di mana tempatnya. Keempat, pengenaan TGR kepada pengusaha, tapi kondisinya sekarang perusahaannya sekarang sudah bubar dan tidak diketahui lagi di mana rimbanya. ,” ujar Lumentut.

Ia juga berharap penilaian opini agar tidak semata – mata hanya sampai pada penilaian administratif beserta kelengkapan saja sehingga dapat memperoleh predikat opini WDP dan bahkan WTP, akan tetapi lebih dari itu menyangkut pemanfaatan hasil – hasil penilaian yang dimaksud yang sepenuhnya bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.

Lumentut mencontohkan di kota Manado mengenai pelaksanaan program Universal Coverage (UC), Pelaksanaan Berbasis Lingkungan (PBL), tunjangan kepala lingkungan, dukungan insentive kepada rohaniawan dan bantuan dana duka.

Sementara itu pejabat BPK RI mengatakan jika TGR bisa dihapus namun harus melalui mekanisme yang berlaku berdasarkan PP nomor 14 tahun 2005.(luq)