Yohanna Mende |
Pasalnya investasi diatas 500juta harus melalui Provinsi. Demikian dikatakan Kepala Bidang Penanaman Modal Kota Manado Yohanna Mende.
Menurutnya, sistim yang diterapkan sekarang ini masih terikat dengan aturan sehingga investor yang menanamkan sahamnya harus ke provinsi.
"Kami di sini hanya meminta data dari provinsi sebagai pelaporan saja," terang Yohanna.
Seharusnya kata Yohanna, di Kota Manado sudah diberikan wewenang penuh terkait perizinan termasuk pengadaan kantor penanaman modal.
"Sudah seharusnya manado punya kantor dan SDM sendiri sehingga memudahkan bagi investor. Sekarang ini lagi di kaji oleh bidang organisasi tatalaksana tentang pendirian kantor badan penanaman modal." pungkasnya.(man)