
![]() |
Brigjen Pol Wilmar Marpaung |
Jurnal,Manado – Belum maksimalnya penanganan kasus
dugaan korupsi oleh penyidik Tipikor Polda Sulut, tercermin dari bebasnya beberapa
oknum tersangka pada kasus tersebut.
Ironisnya, kasus tersebut belum dihentikan
atau di SP3. Dan kasus – kasus tersebut sudah lama ditangani penyelidik. Seperti
halnya kasus APBD Tomohon 2006 - 2008 yang telah menyeret eks Sekkot JM alias
Mambu sebagai tersangka. Demikian pula kasus dugaan pungutan liar di Fakultas
Hukum Unsrat 2011 dengan tersangka MK alias Merry dan SP alias Selvy.
“Belum SP3 masih tetap berproses,” beber salah
satu penyidik yang enggan menyebutkan namanya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson
Damanik sewaktu dihubungi mengaku belum memonitoring sejauh mana perkembangan
pengusutan kasus-kasus korupsi yang sudah memiliki tersangka. Dari data yang
dimiliki, Merry dan Selvy sudah menyandang gelar tersangka sejak empat tahun
lalu.
Sedangkan Mambu ditetapkan bersama empat tersangka lainnya lima tahun
silam (2010). Menariknya, ketika berkas mantan Walikota Tomohon, Jefferson
Rumajar alias Epe disidangkan di Jakarta dua tahun lalu, fakta persidangan
mengungkapkan dengan jelas, kuatnya peran Mambu dalam kasus ini. Itu dibeberkan
saksi SMF alias Mulyani di hadapan Majelis Hakim, Selasa (15/3/2013).
“Penyalahgunaan anggaran di Pemkot Tomohon merupakan tanggung jawab sekretaris
kota saat itu yakni, JM. Yang bertanggungjawab bisa Sekkot sebagai kuasa
pengguna anggaran setelah didelegasikan kepala daerah,” tutur saksi Mulyani
ketika memberikan keterangan.
Herannya, sampai saat ini perkara Mambu tak
kunjung dituntaskan penyidik. Berkas tersangka sendiri sudah berkali-kali
bolak-balik di kejaksaan. Hebatnya lagi, sudah melewati masa empat Kapolda.
Demikian halnya, berkas perkara tersangka Merry dan Selvy. Mantan Dekan
Fakultas Hukum itu beserta pegawainya, sudah cukup lama berstatus sebagai
tahanan kota. Keduanya, dituding terlibat pungutan biaya berkisar Rp 2,5 juta
hingga Rp 17 juta per mahasiswa di 2011.
Dana yang harusnya masuk ke kas negara
itu sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) malah tidak pernah disetorkan.
Hal tersebut terkuak setelah adanya pengakuan mahasiswa yang telah membayar
sejumlah uang pembangunan namun tidak menerima bukti pelunasan.
Pada proses
penanganan kasus, terjadi perbedaan persepsi antara Jaksa dan penyidik Tipikor
Polda Sulut, yakni dalam pengajuan pasal. Pihak jaksa mengacu pada pasal 2 dan
3 Undang-undang Korupsi tahun 1999, sementara penyidik bersandar pada pasal 8.
Alasan penyidik cukup meyakinkan, mengingat hal tersebut telah disetujui oleh
pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), serta cocok dengan substansi
penggelapan dana dalam perkara tersebut. Untuk kasus Mambu, memiliki kerugian
Negara Rp33 miliar lebih.
Dugaan penyelewengan dana APBD Tomohon 2006-2008,
berdasarkan laporan masyarakat. Beberapa item penyelewengan terjadi pada proyek
makan dan minum tahun 2006 senilai Rp 6 miliar yang diperuntukkan bagi semua
pegawai di lingkungan pemerintah kota.
Penyelewengan uang negara lainnya diduga
terkait pengadaan alat berat senilai Rp1 miliar. Diketahui, pada kasus ini,
penyidik telah berhasil memproses ketiga rekan Mambu, yakni YL alias Yan, FS
alias Frans dan EEP alias Evo. Namun, tidak dengan tersangka. Ini menjadi tantangan
tersendiri bagi Kapolda baru Brigjen Pol Wilmar Marpaung ke depannya.(jema)