Iklan

March 12, 2015, 18:56 WIB
Last Updated 2015-03-13T01:56:09Z
Minahasa

Dana Gaji Guru Diduga Disunat, Kadis Dikpora Dipolisikan


Ilustrasi.(ist)
Jurnal,Manado – Puluhan guru merasa gerah dengan aksi Pemerintah Kabupaten Minahasa. Pasalnya, dana gaji selisih triwulan I yang belum dicairkan hingga Maret ini, dijadikan landasan untuk melaporkan dugaan telah terjadinya praktek korupsi di salah satu jajaran kepemimpinan Bupati, JW Sajow.

Kamis (12/3) sore, beberapa Kepala Sekolah dari berbagai tingkat sekolah (SD, SMP, SMA), terlihat bertandang ke SPKT Mapolda Sulut. Salah satu oknum Kepsek, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, membenarkan kedatangan mereka terkait hal tersebut.

“Mengenai gaji selisih sertifikasi guru,” ujarnya. Sambil menegaskan siapa pihak yang dijadikan sebagai terlapor. “Pemerintah Kabupaten Minahasa cq Kadis Dikpora,” sambung lelaki itu. Selanjutnya, diterangkan besar dana yang belum dicairkan berbunyi miliaran. “Kalau sertifikasi selisih ada sekitar Rp1,4 M. Tahun anggaran 2014,” jelasnya.

Menurut perhitungan, untuk gaji seilisih sertifikasi, setiap guru patut mendapat dana sekitar Rp500 ribu per orang. Namun, sayangnya sampai hingga ada ribuan guru belum mendapatkan dana tersebut. Padahal, guru-guru di Minahasa sangat membutuhkan.

Menariknya, bendahara saat dipertanyakan kaum omar bakri soal pencairan, sempat menjanjikan dana tersebut akan diterima para guru pada Desember 2014. Namun kenyataannya, hingga sekarang, mereka tak menerima dana gaji sertifikasi triwulan I itu.

“Saya tanya bendahara, kata bendahara sudah dibuatkan daftar penerimaan gaji selisih, saya tanya kapan penerimaannya, bendahara bilang oh nanti dicairkan bulan Desember. Ini sudah bulan Maret tapi tidak pernah dicairkan,” paparnya. Merespon laporan dugaan korupsi itu, beberapa di antara penyidik Tipikor Polda Sulut terlihat pro-aktif dengan menghampiri pelapor, yang telah membawa sejumlah dokumen sebagai bukti awal bagi penyidik dalam menuntaskan kasus ini.

Juru bicara Kapolda, AKBP Wilson Damanik ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan, dengan nomor : STTPL/235.a/III/2015/SPKT tertanggal 12 Maret 2015. Anggota yang menerima laporan, yakni Brigadir Ady Pondeng. “Laporan sudah diterima, selanjutnya akan pihak Polda akan telusuri melalui Reskrimsus Subdit Tipikor,” tandas Damanik.(jen)