
![]() |
Brigjen Pol Jimmy Sirait dan Arist Merdeka Sirait |
Jurnal,Manado– Detik-detik akhir memimpin di Polda Sulut, justru menjadi tanda awas bagi
Brigjen Pol Jimmy P Sinaga. Bagaimana tidak, sinyal akan dilaporkannya jendral
bintang satu itu ke Propam Mabes Polri, telah dikumandangkan ketua Komisi
Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Dalam posisi perkara
percabulan yang terjadi di Sekolah Dian Harapan Kota Manado. Sirait melihat ada
kesan pembiaran kasus yang dilakukan oleh Sinaga. Artinya, oknum guru RYS alias
Yohanes, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, malah tidak ditahan dan
dibiarkan bebas berkeliaran dengan status sebagai tahanan kota.
Padahal, jelas
ada pasal dan undang-undang yang mengikat untuk memenjarakan tersangka Yohanes.
Tetapi kebijakan tersebut, tidak ditempuh Kapolda. Malahan menerima upaya
penangguhan yang diajukan pihak SDH.
“Segera tahan pelaku, dan segera serahkan
kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum. Jika ternyata masih terus dilakukan
pembiaran, Komnas Perlindungan Anak punya hak untuk melaporkan tindakan ini ke
Propam Mabes Polri. Saya siap kawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Sirait,
ketika bertandang ke Polda Sulut baru-baru ini.
Usai me'warning'kan Kapolda untuk
segera bertindak tegas. Sirait juga ikut menyinggung soal legitimasi TK di SDH
Kota Manado. “Monitoring izin - izin sekolah. Apakah TK di SDH ada izinnya.
Karena sekolah taraf internasional seperti ini, izinya dikeluarkan pemerintah
pusat, bukan daerah,” tambahnya.
Sebelumnya telah diberitakan, ketua Komnas PA pada Jumat (13/3) lalu, sempat berkunjung ke Polda Sulut guna mempertanyakan bagaimana perkembangan kasus percabulan anak di bawah umur, sebut saja namanya Melati (4).
Diketahui selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah mengantongi dua alat bukti, lengkap beserta hasil visum. Herannya, kasus belum juga dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan upaya penahanan terhadap tersangka, belum ditempuh. Ada dugaan, pimpinan Polda telah mengintervensi penyidik. Namun, upaya jemput paksa terhadap tersangka Yohanes telah dilakukan penyidik, Jumat (13/2) lalu. Oknum guru muda itu, sempat dikuliti penyidik sekitar dua jam lebih di ruang Jatanras, selanjutnya dilepas karena ada jaminan dari pihak SDH.
Sebelumnya telah diberitakan, ketua Komnas PA pada Jumat (13/3) lalu, sempat berkunjung ke Polda Sulut guna mempertanyakan bagaimana perkembangan kasus percabulan anak di bawah umur, sebut saja namanya Melati (4).
Diketahui selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah mengantongi dua alat bukti, lengkap beserta hasil visum. Herannya, kasus belum juga dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan upaya penahanan terhadap tersangka, belum ditempuh. Ada dugaan, pimpinan Polda telah mengintervensi penyidik. Namun, upaya jemput paksa terhadap tersangka Yohanes telah dilakukan penyidik, Jumat (13/2) lalu. Oknum guru muda itu, sempat dikuliti penyidik sekitar dua jam lebih di ruang Jatanras, selanjutnya dilepas karena ada jaminan dari pihak SDH.
Kasus yang menimpa Melati (4) baru diketahui kedua orang tuanya
pada akhir Januari 2015. Saat itu Melati mengeluh sakit di kemaluannya. Saat
dimintai keterangan, korban beberkan pelaku yang tega berbuat tidak senonoh
terhadap dirinya adalah oknum guru di sekolahnya. Balita itu menceritakan,
oknum guru tersebut, melakukan perbuatan itu di toilet sekolah, sudah sebanyak
lima kali.
Keberatan dengan perbuatan pelaku, orang tua korban pun menempuh
proses hukum, dengan melaporkan kejadian yang menimpah puterinya itu ke Polda
Sulut. Belakangan, orang tua korban malah dilapor balik oleh pelaku, dengan
tuduhan penganiayaan. Pihak SDH pun mendukung penuh laporan pelaku tersebut.
Sekarang kasus percabulan ini masih bergulir di Polda Sulut. Belum diketahui
kapan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.(jenglen)