Add caption |
Jurnal,Manado – Imbas
dari kenaikan BBM, akhirnya tarif angkutan kota, mulai 31 maret,naik.
Keputusan
itu berdasarkan SK Walikota No 18 tahun 2015. Namun kenaikan kali ini tidak
diperuntukkan bagi pelajar dan mahasiswa sebab kenaikan tariff kali ini
menggunakan sistim subsidi silang.
Dimana ongkos untuk pelajar tetap Rp. 2.500,
sedangkan ongkos untuk penumpang umum Rp. 3.300, naik menjadi Rp. 3.760 dan
dibulatkan menjadi Rp. 3.800.
“Mari warga masyarakat dan kalangan sopir agar bisa
memaklumi bersama, karena semua Ini untuk peningkatan kecerdasan pelajar yang
ada di kota manado,” himbau Walikota.(luck)