Jurnal,Ratahan-hari ini selasa (31/03/2015), bertempat di Aula
Gereja Masehi Injili Minahasa (GMIM) Dame Tosuraya Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (PP dan PA) Mengelar Sosialiisasi.
Kepala Badan PP dan PA Fengy Wurangian kepada jurnalmanado.com mengatakan, Sosialisasi UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kepala Badan PP dan PA Fengy Wurangian kepada jurnalmanado.com mengatakan, Sosialisasi UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Sosialisasi ini sangat
penting untuk di jabarkan secara luas kepada masyarakat," katanya.
Lebih lanjut Wurangian menjelaskan, dengan dilakukan sosialisasi UU tentang Perlindungan Anak maka masyarakat secara luas akan memahami kebutuhan serta peran anak.
Lebih lanjut Wurangian menjelaskan, dengan dilakukan sosialisasi UU tentang Perlindungan Anak maka masyarakat secara luas akan memahami kebutuhan serta peran anak.
"Masyarakat harus pahami
akan pertumbuhan anak sejak usia dini, jadi jangan sampai ada orang tua yang
terlalu keras dalam mendidik anak".terangnya.
Dalam sosialisasi UU 35 tentang perlindungan anak tersebut, Badan PP dan PA kabupaten Mitra melibatkan Tim pengerak PKK kecamatan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta lapisan masyarakat di kecamatan Ratahan.
Dalam sosialisasi UU 35 tentang perlindungan anak tersebut, Badan PP dan PA kabupaten Mitra melibatkan Tim pengerak PKK kecamatan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta lapisan masyarakat di kecamatan Ratahan.
"Untuk sosialisasi ini kami
mengungundang serta memberdayakan PKK agar dapat diteruskan secara luas di
kalangan masyarakat". Jelas Wurangian.(hari)