Jurnal,Ratahan – Jika merujuk
dari Undang – Undang (UU), No 6 Tahun 2014 tentang desa bahwa aparat desa harus
memiliki minimal ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Ironis, dari 144 desa kelurahan yang ada di
Kabupaten Mitra, ternyata BPMPD tidak memiliki data latar belakang perangkat
desa. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemerintahan desa BPMPD Jhoni
Mokolomban.
"Dari 144 desa kelurahan
tersebut kami tidak memiliki data latar belakang dari pendidikan perangkat,"
terang Mokolomban.
Ia mengakui bahwa mereka memang tidak pernah melakukan pendataan secara detail untuk latar belakang pendidikan para perangkat yang ada di 144 desa kelurahan di Kabupaten mitra.