Iklan

March 22, 2015, 05:09 WIB
Last Updated 2015-03-22T12:11:00Z
Minahasa

Kasihan, BPMPD Tidak Punya Data Aparat Desa


Jurnal,Ratahan – Jika merujuk dari Undang – Undang (UU), No 6 Tahun 2014 tentang desa bahwa aparat desa harus memiliki minimal ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.   

Ironis, dari 144 desa kelurahan yang ada di Kabupaten Mitra, ternyata BPMPD tidak memiliki data latar belakang perangkat desa. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemerintahan desa BPMPD Jhoni Mokolomban.

"Dari 144 desa kelurahan tersebut kami tidak memiliki data latar belakang dari pendidikan perangkat," terang Mokolomban.

Ia mengakui bahwa mereka memang tidak pernah melakukan pendataan secara detail untuk latar belakang pendidikan para perangkat yang ada di 144 desa kelurahan di Kabupaten mitra.
“Kami memang tidak pernah mendata secara detail,” pungkasnya.(hari)