Iklan

March 18, 2015, 04:44 WIB
Last Updated 2015-03-18T11:44:07Z
Advetorial

Pansus pajak 'Kuliti' Dispenda dan Kepolisian

PANITIA khusus (Pansus) Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang pajak daerah, menggelar pembahasan dengan Dinas Pendapatan Daerah dan Biro Hukum Pemprop Sulut, Senin (2/3/3015) pekan lalu.

Pada rapat tersebut, Pansus menyoroti  perbedaan data jumlah kendaraan roda dua dan empat antara Dispenda dan Kepolisian. Dimana data Dispenda menunjukkan jumlah kendaraan 576.704, sementara kepolisian berjumlah 858.497.

Perbedaan data ini disorot oleh hampir seluruh anggota Pansus, yakni Amir Liputo, Cindy Wurangian dan Denny Sumolang. Menurut mereka, perbedaan data sebesar ini bisa saja berdampak pada jumlah pendapatan daerah dan tentu saja pada kesejahteraan  masyarakat.

Mereka juga mengatakan, dengan data yang jauh berbeda seperti yang dibeberkan Dispenda, bisa saja telah meloloskan pajak ratusan miliar rupiah dari kas daerah. Hitung-hitungannya Rp1 juta per kendaraan. 

Kalau 100.000 kendaraan tak bayar pajak, itu artinya Rp100 miliar tak masuk kas Sulut. “Bayangkan uang seratusan miliar ini jika digunakan untuk membangun jalan dan fasilitas umum lainnya," ucap para anggota Pansus. Mereka berharap, tak ada pajak yang lolos dari kas daerah, karena pajak digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat.



Berdasarkan data Samsat UPTD untuk Kota Manado hingga akhir Desember berjumlah 60.675 unit dengan total uang Rp 20.764.763.650. Yang terdiri dari kendaraan roda 2 dan 3: 48.722 unit. 

Selanjutnya roda 4 keatas: 11.953 unit dengan umlah Rp13.774.964.750. Total kendaraan 60.675 dengan total uang Rp20.764.763.650.

Sementara Dari data di UPTD Minahasa tercatat ada piutang Rp 8 miliar pajak kendaraan yang belum dibayarkan oleh pemilik kendaraan ke Samsat hingga akhir 2014. DPRD Sulut sendiri telah membentuk Panitia Khusus (Pansus), untuk melakukan maneuver dalam memecahkan persoalan tunggakan pajak yang mencapai 315 miliar.

“Berdasarkan data ada 300 ribu lebih kendaraan yang tidak membayar pajak. Bukan hanya dua tahun bahkan lebih,” terang Anggota Pansus Amir Liputo.
Menurutnya, pansus akan membuat regulasi bagi kendaraan penunggak pajak yang lebih dari dua tahun sesuai yang telah diusulkan pemerintah.

“Nantinya penunggak pajak dua tahun ke atas akan diberikan sanksi berupa larangan mengisi bensin di SPBU,” kata Liputo.
Meski demikian, pansus akan mengundang pakar hukum untuk membahas soal aturan sehingga dalam pembuatan Perda tidak bertentangan dengan undang- undang yang lebih tinggi.
Dalam rapat pansus juga lanjut kader PKS ini, ada usulan untuk plat nomor kendaraan luar yang dibatasi hanya 90 hari.
“Jika lewat dari ketentuan maka kendaraan tesebut akan diberlakukan peraturan yang sama yaitu tidak boleh mengisi BBM di SPBU. Hal ini berlaku juga bagi kendaraan pejabat,” pungkas Liputo.(***)