Iklan

March 13, 2015, 20:06 WIB
Last Updated 2015-03-14T03:06:06Z
Hukrim

Sirait : Polda Lakukan Pembiaran. Saya Kawal Kasus Cabul Hingga Tuntas

Jurnal,Manado - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait menyebut Kepolisian Daerah (Polda) Sulut melakukan pembiaran atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan RYS alias Reonaldo (22), oknum guru di Sekolah Dian Harapan Manado, terhadap dua murid playgroup. 

"Saya sudah bertemu dua korban, pelaku. Saya juga sudah berkunjung ke sekolah dan bertemu Polda Sulut, dalam hal ini penyidik. Kami dari Komnas perlidungan anak menyimpulkan telah dilakukan pembiaran berlama - lama oleh Polda Sulut terhadap kasus ini," ujarnya Jumat (13/03/2015). 

Pihaknya mengindikasi, ada tekanan dari pihak sekolah terhadap keluarga korban. Apalagi pemilik sekolah yang punya kekuasaan. 

Ia menyayangkan, pihak sekolah tak menerimanya saat berkunjung ke sekolah untuk lakukan klarifikasi. 

"Kemarin sekolah tak mau memanfaatkan kesempatan untuk mengklarifikasi duduk persoalannya. Itu sayang disayangkan," tuturnya. Menurutnya, hal itu aadalah pelanggaran hak anak untuk mendapat keadilan. 

Yang terjadi di Sekolah Dian Harapan tersebut, kata dia, bisa juga terjadi di sekolah lainnya. Untuk itu ia mendorong pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan menanggulanginya. 

"Monitoring izin - izin sekolah. Apakah TK di SDH ada izinnya. Karena sekolah taraf internasional seperti ini, izinya dikeluarkan pemerintah pusat, bukan daerah," ujar Sirait. Ia pun meminta pengelola sekolah, Ponce, agar menghentikan tekanan yang diberikan. 

Dari informasi yang didapatnya, pihak sekolah sudah lakukan pertemuan dengan orangtua murid dan mulai memberi tekanan. Yakni dengan menyebut keluarga korban hanya mau cari uang. 

"Katanya keluarga korban hanya mau cari uang dengan negosiasi. Korban yang juga masih sekolah katanya terus diberi tekanan, dan dipengaruhi katanya tak terjadi apa - apa. Hei Ponco, tegakan keadilan. Serahkan kasus ini ke kepolisian. 

Jika tekanan terus dilakukan, kami bisa laporkan balik sebagai perbuatan tak menyenangkan," pungkasnya. 

Sirait mendorong Polda Sulut agar bertindak cepat. Jangan sampai kasus ini dihentikan. Karena menurut keterangan penyidik, status sudah tersangka, dua alat bukti telah lengkap. Visum pun lengkap. 

"Segera tahan pelaku, dan segerah serahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum. Jika ternyata masih terus dilakukan pembiaran, Komnas perlindungan anak punya hak untuk melaporkan tindakan itu ke Propam Mabes Polri. Saya siap kawal kasus ini hingga tuntas," pungkas Sirait. 

Salah seorang orangtua korban pun berharap Polda dapat menangani kasus itu dengan seadil -adilnya. "Kami orang kecil, kami harap keadilan dapat kami terima. Kami sekarang dapat banyak tekanan, katanya hanya mencari sensasi dan mengambil keuntungan di kasus ini. Sebagai orangtua saya begitu terpukul, dan saya harap polisi dapat bertindak seadil - adilnya," ujar ayah salah seorang korban.(jen)