Jurnal,Manado - Ketua Komisi Nasional
Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait menyebut Kepolisian Daerah (Polda) Sulut
melakukan pembiaran atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan RYS alias
Reonaldo (22), oknum guru di Sekolah Dian Harapan Manado, terhadap dua murid
playgroup.
"Saya sudah bertemu dua korban, pelaku. Saya juga sudah
berkunjung ke sekolah dan bertemu Polda Sulut, dalam hal ini penyidik. Kami
dari Komnas perlidungan anak menyimpulkan telah dilakukan pembiaran berlama -
lama oleh Polda Sulut terhadap kasus ini," ujarnya Jumat (13/03/2015).
Pihaknya
mengindikasi, ada tekanan dari pihak sekolah terhadap keluarga korban. Apalagi
pemilik sekolah yang punya kekuasaan.
Ia menyayangkan, pihak sekolah tak
menerimanya saat berkunjung ke sekolah untuk lakukan klarifikasi.
"Kemarin
sekolah tak mau memanfaatkan kesempatan untuk mengklarifikasi duduk
persoalannya. Itu sayang disayangkan," tuturnya. Menurutnya, hal itu
aadalah pelanggaran hak anak untuk mendapat keadilan.
Yang terjadi di Sekolah
Dian Harapan tersebut, kata dia, bisa juga terjadi di sekolah lainnya. Untuk
itu ia mendorong pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan
menanggulanginya.
"Monitoring izin - izin sekolah. Apakah TK di SDH ada
izinnya. Karena sekolah taraf internasional seperti ini, izinya dikeluarkan
pemerintah pusat, bukan daerah," ujar Sirait. Ia pun meminta pengelola
sekolah, Ponce, agar menghentikan tekanan yang diberikan.
Dari informasi yang
didapatnya, pihak sekolah sudah lakukan pertemuan dengan orangtua murid dan
mulai memberi tekanan. Yakni dengan menyebut keluarga korban hanya mau cari
uang.
"Katanya keluarga korban hanya mau cari uang dengan negosiasi.
Korban yang juga masih sekolah katanya terus diberi tekanan, dan dipengaruhi
katanya tak terjadi apa - apa. Hei Ponco, tegakan keadilan. Serahkan kasus ini
ke kepolisian.
Jika tekanan terus dilakukan, kami bisa laporkan balik sebagai
perbuatan tak menyenangkan," pungkasnya.
Sirait mendorong Polda Sulut agar
bertindak cepat. Jangan sampai kasus ini dihentikan. Karena menurut keterangan
penyidik, status sudah tersangka, dua alat bukti telah lengkap. Visum pun
lengkap.
"Segera tahan pelaku, dan segerah serahkan kasus ini ke Jaksa
Penuntut Umum. Jika ternyata masih terus dilakukan pembiaran, Komnas
perlindungan anak punya hak untuk melaporkan tindakan itu ke Propam Mabes
Polri. Saya siap kawal kasus ini hingga tuntas," pungkas Sirait.
Salah
seorang orangtua korban pun berharap Polda dapat menangani kasus itu dengan
seadil -adilnya. "Kami orang kecil, kami harap keadilan dapat kami terima.
Kami sekarang dapat banyak tekanan, katanya hanya mencari sensasi dan mengambil
keuntungan di kasus ini. Sebagai orangtua saya begitu terpukul, dan saya harap
polisi dapat bertindak seadil - adilnya," ujar ayah salah seorang korban.(jen)