Jurnal,Ratahan-Peraturan Bupati (Perbub) tentang penggolongan
hewan anjing akan segera di terbitkan, hal tersebut disampaikan Bupati Mitra,
James Sumendap.
Ia menegaskan, Peraturan Bupati
(Perbup) tersebut akan diterbitkan mengingat Virus Rabies membahayakan.
"Rabies sudah mengancam warga maka akan
dikeluarkan perbup untuk antisipasi terjadi endemik, untuk itu semua hewan Anjing akan ditandai," tegas Sumendap. "Anjing yang sudah divaksinasi akan di
tandai agar diketahui. Untuk itu peran aktif
warga sangat di butuhkan. Jika dalam waktu 6 bulan ada anjing yg tidak di
tandai maka hewan tersebut akan di musnahkan," tegasnya.
Ini harus di tegakan mengingat sudah ada korban yang meningal dunia akibat rabies, tutup sumendap.(hri)