
![]() |
Ijazah Decky Palinggi.(ist) |
Jurnal,Manado – Direktur Reserse Kriminal
Umum (Dir Umum) Polda Sulut, Kombes Pol Krisno Siregar menegaskan, kasus dugaan
penggunaan ijazah palsu atau Ipal milik suami Bupati Minsel, Tetty Paruntu
berinisial KDP alias Palinggi, berpeluang dibuka kembali.
“Tidak menutup
kemungkinan manakala ada novum baru undang-undang mengatakan demikian, kasus
itu bisa dibuka kembali,” kata Kombes Pol Krisno Siregar, Selasa (24/3) kepada
sejumlah wartawan di Mapolda.
Dikatakan Krisno Siregar, dihentikannya kasus
dugaan penggunaan ijazah palsu milik Palinggi dihentikan atau di SP3 karena
dalam penyelidikan, tidak cukup bukti untuk menjerat tersangka dengan pasal 263
ayat II KUH Pidana. “Perlu saya katakan itu tidak cukup bukti rekan-rekan,
untuk Decky Palinggi sebagai tersangka 263 kedua, itu tidak cukup bukti. Kita
sudah gelar, kita sudah periksa saksi ahli, kita sudah periksa saksi dari
Dirjen Dikti Jakarta,”ungkapnya.
Penanganan kasus dari tahap penyelidikan naik
ke tahap sidik terjadi pada 14 November 2014, di mana dalam gelar perkara
pertama, diperoleh kesimpulan cukup bukti untuk melanjutkan pengusutan ke tahap
berikutnya. Dan pada Desember 2014, oknum legislator tersebut langsung
ditetapkan sebagai tersangka.
Herannya, memasuki 27 Februari 2015, penyidik
kembali melakukan gelar perkara kedua, sehingga diperoleh rekomendasi
penanganan kasus harus dihentikan karena tidak cukup bukti. Parahnya lagi,
pihak pelapor baru diberitahu kalau kasus sudah diSP3, melalui surat bernomor
B/98/III/2015/Dit Reskrimum tertanggal 19 Maret 2015.
Hebatnya lagi, bukan
tanda tangan Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Krisno Siregar yang tertera,
melainkan tanda tangan Kasubdit I AKBP Reino Bangkang. Akibatnya, prasangka
buruk sontak menyerang institusi Polda Sulut, khususnya satuan Reskrimum.
Victor Lolowang, selaku pelapor yang juga ketua LCKI Sulut, mengaku tidak akan
diam saja dengan langkah SP3 yang ditempuh penyidik. “Ini tetap berlanjut, kita
akan ajukan pra-peradilan atas penghentian kasus ini,” tegas Vicktor sembari
menambahkan proses SP3 kasus akan dibawa ke Mabes dan Kompolnas.
Palinggi
sendiri, mulai terjerat persoalan hukum ketika terbongkar ijazah Strata Satu
(S-1) bernomor 1602/2.95.1A/2005 yang dikeluarkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
(STIE) Swadaya Manado, terindikasi bermasalah. Ijazah tersebut, telah
digunakannya saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sulut periode 2014-2019.
Kejanggalan dalam ijazah tersebut, mencuat karena fotocopy legalisir ijazah dan
legalisir transkrip nilai Palinggi tidak mencantumkan tanggal, bulan, tahun,
serta nomor legalisir. Padahal, menurut ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan
Dan Kebudayaan, point itu patut untuk dicantumkan.
Ketika pihak LCKI Sulut,
mengecek ke Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX Sulawesi, ditemukan
bahwa dalam Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Koopertis Wilayah IX
Sulawesi, tidak terdapat laporan transaksi perkuliahan mahasiswa atas nama
Palinggi. Pihak KPU Sulut sendiri telah membenarkan ijazah diduga bermasalah
tersebut telah digunakan Palinggi untuk maju sebagai anggota Dewan Sulut.(jema)