Bolevard dan Samratulangi Bebas Parkir
Setelah melakukan kajian yang panjang akhirnya Walikota GS Vicky Lumentut, menindaklanjuti keluhan warga akan parkir kendaraan
yang menyebabkan kemacetan di Kota Manado selama ini.
Tak ayal, Senin
(23/03/2015) sore kemarin, GSVL sapaan akrab Walikota Manado melakukan
mencanangkan kawasan jalan samaratulangi dan boulevard bebas dari parkir
kendaraan yang dilaksanakan di halaman parkir Gereja Kategral.
Walikota pun mengingatkan
aparat Kapolisian, Petugas Dishub, dan Pol-PP dalam apel tersebut hendaknya
melaksanakan tugas dan fungsi sebaik mungkin dengan terus mengedepankan faktor
pelayanan prima.
“Sejumlah lokasi larangan
Parkir di Kota Manado ini, kiranya bisa diterapkan para pengendaraan bermotor
yang ada.
Mari kita terus mentaati aturan dan peraturan yang ada, agar tidak
ada yang dirugikan,”ujar GSVL sembari mengingatkan tetap mengutamakan
keselamatan dan kenyamanan para penguna jalan maupun warga mengunakan fasilitas
publik.
Lanjutnya, mulai 1 April
nanti, pihak terkait yang tergabung dalam Polisi Lalulintas, Dishub dan Pol PP
akan melakukan penindakan tegas bagi para pengendara bermotor yang melanggar.
“Saat ini baru sebatas sosialisasi dan teguran, jadi mari kita warga yang taat
Lalulintas kiranya bisa mengikuti ketentuan dan aturan yang ada,” saran
Walikota GSVL.(***)
Pemkot Melalui Dishub Lakukan Kajian
Sebelum pencanangan bebas parker, untuk
mengurai kemacetan yang selama ini terjadi akibat penyempitan jalan yang
disebabkan parkir kendaraan yang tidak beraturan dan
kerap kali terjadi di
badan jalan hingga trotoar, maka Dinas Perhubungan Manado pada Senin (9/03/15)
melakukan kajian bersama Lantas Polres serta beberapa pihak terkait.
Melalui Kepala Dinas Perhubungan Manado Vicky Koagow, terhitung mulai Kamis (12/03/15), Dishub memberlakukan peraturan 'Larangan Parkir di Badan Jalan dan Trotoar'. Peraturan ini didahului dengan sosialisasi.
Mulai dari Zero Point (Jln.Samratulangi) hingga Pertigaan Pikat (turun Jln. A.Yani), kemudian SPBU Sario menuju arah Bahu dan sepanjang Jln.Boulevard, di Larang Parkir. Pada sepanjang jalan tersebut akan dilakukan penataan hingga penertiban.
“Dishub Manado mulai sosialisasi bersama pihak kepolisian Polres Manado," jelas Kadishub Koagow..
Dengan adanya penataan ruas jalan ini, diharapkan kelancaran arus kendaraan bisa ditekan dan membuka simpul kemacetan,” terang Koagouw. Plt Kepala BKD Manado ini pun berharap agar seluruh masyarakat khususnya para pengguna jalan dapat berpartisipasi dan mendukung dalam penerapan peraturan ini
“Kamis pekan ini, kami tidak lagi dalam sosialisasi tapi sudah pada penindakan yang bekerja sama pihak kepolisian dan dibantu Sat Pol PP serta Dishub Manado sendiri,” tegas Koagouw.
Sementara untuk menyukseskan penataan lalu lintas tersebut, Dishub akan pertegas dengan pemasangan rambu-rambu lalin. “Ada beberapa titik yang akan dipasang rambu lalin. Sedangkan yang sudah terpasang baik itu di Jln Samrat hingga Jln Boulevard akan diperjelas. Bagi yang melanggar, tentunya akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tutup Koagow. (***)
Kawasan Bebas Parkir di Jalan
Samrat dan Boulevard
DEPALAN titik di kawasan jalan Samratulangi
dan Boulevard atau jalan Piere Tendean yang telah dilaunching oleh Walikota GS
Vicky Lumentut, bebas dari kendaraan parkir kendaraan bermotor, Senin (23/3)
kemarin di kompleks Gereja Katedral Manado.
Dalam kesempatan tersebut Walikota didampingi Wakil
Walikota, Harley A.B. Mangindaan, Kadis Perhubungan, Drs. V. Koagouw, dan Kasat
Pol PP, Xaverius Runtuwene, beserta jajaran Kepolisian satuan lalu lintas dan
jajaran Dinas Perhubungan Kota Manado.
Turut hadir Ketua BKSAUA, Pdt. Roy
Lengkong, Ketua Harian FKUB, Pdt. Renata Ticonuwu, dan Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Utara, James Karinda, S.H, M.H.
Adapun kawasan bebas parkir yang disosialisasikan dan
dilaunching meliputi 8 titik kawasan yaitu :
1. Jalan Sam Ratulangi :
a. traffic light karombasan – patung samrat : kiri kanan
dilarang parkir pukul 08.00 – 19.00
b. patung samrat karombasan – traffic light rike : sisi
kanan dilarang parkir, sisi kiri dilarang parkir pukul 13.00 – 19.00
c. pikat – gereja paulus : sisi kiri dilarang parkir, sisi
kanan dilarang parkir pukul 15.00 – 19.00
d. diknas sulut – zero point : sisi kiri kanan dilarang
parkir.
2. Jalan Piere Tendean/Boulevard
a. multi mart – pertigaan pondol : kiri kanan dilarang
parkir
b. mega mall : kiri kanan dilarang parkir
c. jembatan kuning : kiri kanan dilarang parkir
d. sepanjang mantos : kiri kanan dilarang parkir.