dr Meidy Silvia Wollah |
Program ini sebagai pengembangan dari program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Kota Manado sejak tahun 2008.
Dan setiap warga yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan diberikan kartu berobat. Namun disayangkan, pembagian kartu kepada masyarakat tidak merata dan sering tidak tepat sasaran. Untuk itu pemerintah merubah kembali metode pelayanan dengan sistim menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga.
Menurut Kepala Seksi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Manado, dr Meidy Silvia Wollah mengatakan, saat ini dalam sistim pelayanan tidak lagi menggunakan kartu UC. Namun calon pasien hanya cukup membawa KTP dan KK.
"Ini berlaku sejak 1 April 2015. Bagi warga kota Manado yang tidak memiliki jaminan kesehatan seperti BPJS atau fasilitas jaminan kesehatan lainnya, dipersilahkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP,"terangnya.
Adapun prosedur pengobatan harus melalui puskesmas.
"Kalau akan masuk di rumah sakit yang ditunjuk harus ada rujukan dari puskesmas," terang Meidy.
Ia mengatakan jika sekarang ini pembiayaan ke mitra kerja sudah langsung ditangani oleh Dinas Kesehatan.
"Dalam sistim pembayaran ke pihak rumah sakit, Kita tidak lagi lewat BPJS tapi ditangani langsung oleh pihak dinkes," pungkas Meidy.(man)