Iklan

April 22, 2015, 07:55 WIB
Last Updated 2015-04-22T14:55:04Z
Minahasa

Kasus Stadion Kawangkoan Segera Miliki Tersangka

Stadion Kawangkoan, ilustrasi by YN
Jurnal,Minahasa- Setelah sekian lama menjalani proses penyelidikan oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulut, kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Kawangkoan di Kabupaten Minahasa akan segera miliki tersangka. 

“Kasih waktu teman-teman, bulan depan kasus ini sudah ada tersangkanya,” beber Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Hilman kepada sejumlah wartawan, Rabu (22/04/2015) di Mapolda Sulut. 

Ia pun menambahkan, proses penyelidikan terus dilakukan pihaknya. Bahkan proses perhitungan kerugian negara telah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulut. “Kita tinggal menunggu hasil audit BPKP untuk kerugian negara,” jelasnya. 

Berdasarkan informasi, penyidik Polda Sulut telah mengantongi nama-nama tersangka yang harus bertanggung jawab dalam kasus penyelewengan dana tersebut. Dalam kasus yang telah merugikan miliaran rupiah uang negara itu sendiri terkuak ketika BPKP melakukan penyelidikan dan mendapati ada indikasi kerugian negara yang cukup besar. Kasus itu kemudian diselidiki Polda Sulut, untuk memastikan jumlah kerugian negara.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Tipikor Polda Sulut menyebutkan, tahun 2007 terdapat program penggembangan sarana prasaran Olahraga di Sulawesi Utara yang direncanakan pemerintah Provinsi untuk membangun di Kabupaten Minahasa. Pemerintah Minahasa pun menyambut baik pembangunan tersebut sehingga dari Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Minahasa akan mendanai proyek pembangunan Stadion Kawangkoan sebesar 500 juta. 

Pemerintah Provinsi kemudian membentuk komite pembangunan atas dasar Gubernur Sulut, SH Sarundajang mengajukan permohonan bantuan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga. Angaran pun kemudian dikucurkan kementerian sebesar 6 Milliar. Mulailah perencanaan pembangunan, meliputi pembersihan lokasi, penenaman rumput, pengadaaan sintetik trek, tribun, katingan bukti, BRC atau pagar pemabatas lintasan, pagar, dan lingkaran sintetik. 

Sayangnya, ketiatan belum berjalan, Gubernur Sulut telah melakukan rolling kepada kepala dinas pemuda dan olahraga (Kadispora) dari Roy Mewo ke Steven Liow. Disinyalir pekerjaan yang telah direncanakan panitia yang pertama, dirubah oleh Liow. Akibatnya perkerjaan pembangunan yang dianggarkan pembangunan tahun 2009-2010 selesai, nyatanya hingga sekarang tak kunjung tuntas. 

Pemerintah Minahasa akhirnya menghentikan anggaran yang direncanakan diperbantukan dalam pembangunan Stadion Kawangkoan.

Penyidik Tipikor menilai salah satu kejangalan indikasi korupsi pada pembongkaran pekerjaan. Hal itu sudah dilakukan namun tidak ada penyerahan angaran negara. Selain itu, semua pekerjaan tidak tercantum didalam kontrak yang telah disepakati. Bahkan dikabarkan kasus korupsi yang diperkirakan merugikan uang negara milliaran rupiah itu telah menyeret mantan Kadispora SL alias Liow, bersama beberapa oknum lain termasuk pihak ketiga alias kontraktor. (jema)