Iklan

May 29, 2015, 06:21 WIB
Last Updated 2015-05-29T13:21:45Z
Hukrim

Bawa Shabu dan Somadril, Aco dan Yusuf Ditangkap Dit Narkoba

Jurnal,Manado – Setelah kedapatan membawa obat terlarang jenis Shabu seberat 2,43 gram serta 79 butir obat somadril yang disimpan didalam tas, 

akhirnya Burhan Sila alias Aco (39), warga Kelurahan Ternate Tanjung, Lingkungan I, Kecamatan Singkil dan Faud Yusuf (24), 

warga Kelurahan Karame, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Jumat pecan lalu, ditangkap Dit Narkoba Polda Sulut.


Menurut Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Sulut, Kombes Pol Edi Djubaedi, Jumat (29/05/2015) mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda yakni, tersangka Aco di Perumahan Wenang Permai II, Kelurahan Kairagi I, Kecamatan Mapanget, sedangkan Yusuf di Wawonasa, Lingkungan V, Kecamatan Singkil. 

“Ditangan tersangka Aco kita amankan 2,43 gram shabu yang disimpan dalam tas berwarna hitam. Selain 2,43 gram shabu, kita juga mengamankan 1 pipet kaca di dalam tas tersangka Aco,” terang Edi. Sedang kata Edi, untuk tersangka Yusuf pihaknya berhasil mengamankan 8 paket obat somadril dengan jumlah 79 butir. 

Penangkapan kedua pelaku yang sudah menjadi tarkgt operasi alias TO itu kata Edi, berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim yang dipimpin kasubdit dua untit dua, Kompol Jhon Thenu kemudian melakukan pengembangan. Dalam pengembangan yang dilakukan, Tim berhasil menemukan tersangka Aco. Tim kemudian membuntuti tersangka, hingga Jumat (22/05/2015), tepat di depan pos Security Perumahan Wenang Permai II, Kelurahan Kairagi I, Kecamatan Mapanget, Tim kemudian melakukan penggeledahan kepada pelaku yang saat itu mengendarai mobil Agia berwarna putih. 

“Tersangka tak berkutik saat polisi melakukan penggerebekan. Empat paket shabu seberat 2,43 gram pun diamankan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolda untuk menjalani pemeriksaan,” beber Edi. Dalam pemeriksaan yang dilakukan tambah Edi, pelaku Aco mengaku barang haram itu didapatnya dari Makasar melalui via pengiriman TIKI atas nama Caril. Ia pun mengaku baru kali ini menerima barang haram tersebut. 

Untuk penangkapan tersangka Yusuf sendiri kata Edi, terjadi pada Kamis (21/05/2015). Ia diamankan di Wawonasa, LiLingkungan V, Kecamatan Singkil sekitar pukul 12.00 Wita. Delapan paket somadril sebanyak 79 butir tersebut ditemukan di dalam tas kecil yang disimpan tersangka Yusuf di dalam rumah. Selain 79 butir obat somadril polisi juga menemukan uang Rp 30.000 di dalam tas tersebut.(jema)