
Jurnal,Manado – Setelah kedapatan membawa obat terlarang
jenis Shabu seberat 2,43 gram serta 79 butir obat somadril yang disimpan
didalam tas,
akhirnya Burhan Sila alias Aco (39), warga Kelurahan Ternate
Tanjung, Lingkungan I, Kecamatan Singkil dan Faud Yusuf (24),
warga Kelurahan
Karame, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Jumat pecan lalu, ditangkap Dit Narkoba
Polda Sulut.
Menurut Direktur Reserse Narkoba
(Dir Resnarkoba) Polda Sulut, Kombes Pol Edi Djubaedi, Jumat (29/05/2015)
mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda yakni, tersangka Aco
di Perumahan Wenang Permai II, Kelurahan Kairagi I, Kecamatan Mapanget,
sedangkan Yusuf di Wawonasa, Lingkungan V, Kecamatan Singkil.
“Ditangan
tersangka Aco kita amankan 2,43 gram shabu yang disimpan dalam tas berwarna
hitam. Selain 2,43 gram shabu, kita juga mengamankan 1 pipet kaca di dalam tas
tersangka Aco,” terang Edi. Sedang kata Edi, untuk tersangka Yusuf pihaknya
berhasil mengamankan 8 paket obat somadril dengan jumlah 79 butir.
Penangkapan
kedua pelaku yang sudah menjadi tarkgt operasi alias TO itu kata Edi,
berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim yang dipimpin kasubdit dua untit
dua, Kompol Jhon Thenu kemudian melakukan pengembangan. Dalam pengembangan yang
dilakukan, Tim berhasil menemukan tersangka Aco. Tim kemudian membuntuti
tersangka, hingga Jumat (22/05/2015), tepat di depan pos Security Perumahan
Wenang Permai II, Kelurahan Kairagi I, Kecamatan Mapanget, Tim kemudian
melakukan penggeledahan kepada pelaku yang saat itu mengendarai mobil Agia
berwarna putih.
“Tersangka tak berkutik saat polisi melakukan penggerebekan.
Empat paket shabu seberat 2,43 gram pun diamankan. Pelaku kemudian dibawa ke
Mapolda untuk menjalani pemeriksaan,” beber Edi. Dalam pemeriksaan yang
dilakukan tambah Edi, pelaku Aco mengaku barang haram itu didapatnya dari
Makasar melalui via pengiriman TIKI atas nama Caril. Ia pun mengaku baru kali
ini menerima barang haram tersebut.
Untuk penangkapan tersangka Yusuf sendiri
kata Edi, terjadi pada Kamis (21/05/2015). Ia diamankan di Wawonasa, LiLingkungan
V, Kecamatan Singkil sekitar pukul 12.00 Wita. Delapan paket somadril sebanyak
79 butir tersebut ditemukan di dalam tas kecil yang disimpan tersangka Yusuf di
dalam rumah. Selain 79 butir obat somadril polisi juga menemukan uang Rp 30.000
di dalam tas tersebut.(jema)