
Jurnal,Ratahan-Hukum Tua dan Lurah serta perangkatnya
merupakan Penyelenggara pemerintahan yang ada di Desa dan Kelurahan. Untuk itu
diminta agar bersikap netral saat menghadapi pesta demokrasi Pemilihan Gubernur
(Pilgub) 2015. Sebab hal tersebut sudah sangat jelas dalam UU yang ada di
Negara. Demikian dikatakan Anggota DPRD Kabupaten Mitra Fanly Mokolomban.
“Perangkat desa dan kelurahan
yang ada di Mitra harus profesional dan netral, berdiri di tengah dan tidak
mendukung calon tertentu. Undang-Undang di negara kita telah mengatur akan hal
itu." Terang Mokolomban.
Lebih lanjut dirinya mengingatkan kepada seluruh aparat agar tidak terlibat langsung apalagi dalam dukung mendukung calon.
Lebih lanjut dirinya mengingatkan kepada seluruh aparat agar tidak terlibat langsung apalagi dalam dukung mendukung calon.
"Saya mengingatkan
rekan-rekan perangkat desa, supaya tidak masuk dan melibatkan diri sekaligus
mendukung calon tertentu di Pilgub,” tegasnya.
Ia mengakui, sudah banyak laporan dari masyarakat, soal keterlibatan sejumlah perangkat desa dan kelurahan, bahkan menjadi tim pemenang salah satu calon.
Ia mengakui, sudah banyak laporan dari masyarakat, soal keterlibatan sejumlah perangkat desa dan kelurahan, bahkan menjadi tim pemenang salah satu calon.
“Jika terbukti, kami dari Komisi
A akan langsung merekomendasikan agar yang bersangkutan diganti dari
jabatannya,” himbau Mokolomban.
Untuk itu Mokolomban mengajak masyarakat, untuk bersama-sama mengawasi sekaligus melaporkan apabilah mendapati perangkat desa dan kelurahan tidak netral.
Untuk itu Mokolomban mengajak masyarakat, untuk bersama-sama mengawasi sekaligus melaporkan apabilah mendapati perangkat desa dan kelurahan tidak netral.
"Peran masyarakat juga
sangat dibutuhkan untuk mengawasi sekaligus melaporkan jika ada oknum perangkat
desa yang tidak netral dalam menghadapi pilkada,"pungkasnya.(hari)