Iklan

June 11, 2015, 17:38 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:33Z
PemerintahanPolitik

Kabupetan/Kota Wajib Memasukkan Laporan Realisasi APBD ke Pemprov

Jurnal,Manado – Dikatakan Kepala Biro (Karo) Pembangunan Pemprov Sulut Farly Kotambunan bahwa setiap pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), wajib melaporkan realisasinya kepada Pemprov.

Hal itu telah diatur dalam undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 8 ayat (2). Dimana pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Begitu juga dengan PP PP nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan daerah untuk kabupaten kota dikoordinasikan oleh Gubernur. Juga PP nomor 23 tahun 2011 tentang Perubahan atas PP 19 tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur di mana Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten dan kota.

Dan aturan lain adalah Peraturan Mendagri no 66 tahun tahun 2012 tentang pelaksanaan PP nomor 23 tahun 2011 tentang perubahan atas PP nomor 19 tahun 2010 tentang Tata Cara pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta kedudukan keuangan Gubernur.



“Untuk itu setiap realisasi APBD kabupaten/kota wajib melaporkan kepada pemprov melalui tim yang telah dibentuk. Setelah itu, pemprov menyerahkan laporannya ke pusat,” terang Farly usai melaksanakan kegiatan Sismontep bagi Pejabat Penghubung Propinsi Tim Evaluasi Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA)

Sistim online ini kata Farly, apabila kabupaten/kota tidak memasukkan data tersebut maka langsung terbaca oleh tim tepra. Begitu juga sebaliknya.(man)