Jurnal, Manado - Aturan yang mengharuskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengundurkan diri ketika hendak mencalonkan diri sebagai pejabat negara atau jabatan lain kembali dipersoalkan.
Seperti tercantum dalam Pasal 119, Pasal 123 ayat (3), Pasal 124 ayat (2), Pasal 87 ayat (4) huruf c UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pasal 51 ayat (1) huruf k, (2) huruf h, Penjelasan Pasal 68 ayat (2) huruf h, Penjelasan Pasal 51 ayat (2) huruf i UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Pemilu Legislatif).
Ketentuan itu mengatur kewajiban mengundurkan diri bagi PNS ketika hendak mencalonkan diri sebagai pejabat negara termasuk kepala daerah.
Misalnya, Pasal 119 UU ASN disebutkan pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.
Pasal 123 ayat (3) menyebutkan Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.
Aturan ini menjadi pembahasan di tingkat PNS Se - Indonesia. Bahkan di 11 Daerah sudah menyatakan sikap menolak aturan tersebut karena dianggap mendiskriminasi para PNS. Seperti di ungkapkan PNS yang ada di Sulut.
"Kami merasa ada ketidak adilan ketika PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah harus mengundurkan diri. Untuk itu kami berharap ada peninjauan kembali terhadap aturan tersebut," kata Sekretaris Kota Manado Havrey Sendoh, saat mengikuti kegiatan Rapat Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Se - Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (3/06/2015), di Ruang Mapaluse, Kantor Gubernur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, dan diaminkan seluruh pegawai baik esselon 2 maupun eselon 3 yang hadir.
Untuk itu mereka meminta adanya penolakan terhadap aturan tersebut.
Ketua Korpri Pusat, DR Diah Anggraini menyatakan PNS yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak mundur.
"Saya melihat adanya ketidak adilan dalam aturan rersebut untuk itu kita akan sama - sama ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk melakukan penolakan terhadap aturan tersebut," kata Anggraini.(man)