Iklan

June 19, 2015, 06:38 WIB
Last Updated 2015-06-19T13:38:33Z
DPRD Sulut

Rugikan Daerah, Diduga Banyak Kendaraan Tambang Tak Bayar Pajak

Jurnal,Manado - Komisi II DPRD Sulut, Kamis (18/06/2015) melakukan hearing bersama dengan  Dispenda Sulut dan UPTD yang berhubungan dengan pertambangan.

Dalam hearing tersebut membahas tentang pengelolaan pajak kendaraan bermotor termasuk pajak alat berat dan alat besar yang masuk kategori pajak kendaraan bermotor.

Dalam jenis pajak sesuai dengan uu no 28 tahun 2009 dan perda no 7 yang sudah mengalami perubahan bahwa jenis pajak yang dikelola oleh dispenda hanya lima jenis pajak yakni pajak kendaraan bermotor , bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.

Dalam hearing tersebut, anggota komisi II DPRD Sulut, Teddy Kumaat mengatakan, perlu ada tindakan tegas di lapangan terhadap PT. MSM dengan turun langsung mendata satu persatu kendaraan yang beroperasi di tambang. 

"kalau ternyata pada akhirnya banyak kendaraan-kendaraan di sana tidak punya surat, kita buat rekomendasi ditutup sementara sampai selesai pembayaran pajak kendaraan bermotor baru boleh operasi ulang," ujar Kumaat.

Dari hearing tersebut diberikan kesempatan kepada Dispenda untuk menyurat kelokasi-lokasi tambang yang masih bermasalah dalam pendataan kendaraan-kendaraan bermotor di Sulut  termasuk alat-alat berat maupun pelaporannya.

" kami berikan kesempatan kepada Dispenda kurang lebih sepuluh hari untuk berkoordinasi dengan lokasi-lokasi tambang, bukan cuma MSM, tetapi yang mungkin bermasalah didalam hal pendataan maupun pelaporan kendaraan alat berat," pungkas Kumaat.(bin)