Iklan

July 7, 2015, 21:00 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:34Z
PemerintahanPolitik

Bupati dan Walikota Serahkan Dokumen Perizinan Pertambangan

Jurnal,Manado - Penyerahan dokumen perizinan pertambangan mineral dan batubara oleh pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi sebagai tindaklanjut UU no 23. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pertambangan Marly Gumalag.
"Ini merupakan aturan yang wajib dijalankan oleh pemerintah kabupaten/kota demi terlaksananya sistim pemeritnahan daerah," terang Gumalag, Rabu (8/07/2015), di ruang rapat CJ Rantung.
Menurutnya ada 137 dokumen perizinan terbagi diantaranya izin ekplorasi 55 izin, pertambangan rakyat 2 izin dan 80 izin lainnya.9
Usai sambutan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh bupati/walikota dan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen.
Penyerahan pertama diserahkan oleh bupati Minahasa Selatan (Minsel), Tetty Paruntu kepada gubernur. Dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Minahasa Utara (Minut) oleh Sompie Singal kepada Gubernur, Bupati Bolmong Induk, Salihi Mokodongan.(man)