Iklan

July 8, 2015, 20:57 WIB
Last Updated 2015-07-09T03:57:18Z
Utama

Kasus Bobolnya Kas Dipenda Rp. 400juta, Sarundajang Katakan Jika Tidak Diganti Akan Dipidanakan

Jurnal,Manado – Setelah terungkap dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur, terkait pembobolan kas Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Sulut, sebesar Rp. 400juta yang diduga dilakukan oleh Bendahara  hingga kini belum diselesaikan mendapat tanggapan Gubernur Sulut Sinyo Hari Sarundajang.
 “Kalau sudah ada SK TJM siapa yang bertanggungjawab dan bertandatangan dan dia minta tiga bulan, maka BPK tunggu apa dia bayar atau tidak. Jika tidak di bayar maka akan dipidanakan,” terang Sarundajang.
Saat ini katanya, BPK tinggal menunggu hasilnya seperti apa, jika tidak diganti sesuai pengakuan maka akan dipidanakan.
“Kalau dia proses secara hukum atau pidana maka pasti akan terjadi sita jaminan,” kata Gubernur.
Sebelumnya, Kepala Dispenda Sulut, Roy Tumiwa, mengaku jika sampai sekarang persoalan itu belum dituntaskan.

“Dia (oknum Bendahara Dispenda, red) belum selesai mengganti uang yang dipakai. Sampai saat ini yang baru dikembalikan dari 400 juta baru 50 juta rupiah,” ungkap Tumiwa, usai Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Sulut dalam rangka penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ akhir masa jabatan Gubernur Sulut Tahun 2010-2015, Senin (6/07/2015).(man)