
Jurnal,Manado – Setelah terungkap dalam pembahasan Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur, terkait pembobolan kas Dinas
Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Sulut, sebesar Rp. 400juta yang diduga
dilakukan oleh Bendahara hingga kini
belum diselesaikan mendapat tanggapan Gubernur Sulut Sinyo Hari Sarundajang.
“Kalau sudah ada SK TJM siapa yang bertanggungjawab
dan bertandatangan dan dia minta tiga bulan, maka BPK tunggu apa dia bayar atau
tidak. Jika tidak di bayar maka akan dipidanakan,” terang Sarundajang.
Saat ini
katanya, BPK tinggal menunggu hasilnya seperti apa, jika tidak diganti sesuai
pengakuan maka akan dipidanakan.
“Kalau dia
proses secara hukum atau pidana maka pasti akan terjadi sita jaminan,” kata
Gubernur.
Sebelumnya,
Kepala Dispenda Sulut, Roy Tumiwa, mengaku jika sampai sekarang persoalan itu
belum dituntaskan.
“Dia (oknum
Bendahara Dispenda, red) belum selesai mengganti uang yang dipakai. Sampai saat
ini yang baru dikembalikan dari 400 juta baru 50 juta rupiah,” ungkap Tumiwa,
usai Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Sulut dalam rangka penyampaian
keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ akhir masa jabatan
Gubernur Sulut Tahun 2010-2015, Senin (6/07/2015).(man)