Jurnal,Manado-Pasca dihapusnya pasal pembatasan larangan keluarga petahana atau politik dinasti dalam UU Pilkada tahun 2015 oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, Rabu (08/07/2015), dikantor MK Jakarta Pusat dalam membacakan amar putusan sidang mengatakan, jika pasal 7 huruf r dalam UU Pilkada bertentangan dengan dengan UUD 1945 karena pasal 7 huruf r soal syarat pencalonan bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 yang bebas diskriminatif serta bertentangan dengan hak konstitusinal dan hak untuk dipilih dalam pemerintahan.
Hal ini membuka peluang untuk DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara mengusung calonnya sendiri dari internal partai dan soal elektabilitas dan peluang kemenangan sudah hampir dipastikan dimenangkan PDI Perjuangan, karena baik Olly Dondokambey yang akrab di sapa OD maupun Vanda Sarundajang (VaSung) adalah kader terbaik PDI Perjuangan yang memiliki pendukung fanatik dan sulit ditumbangkan.
Menurut Torry Kojongian yang merupakan Ketua Tim Pemenangan VaSung selama dua periode ke DPR RI
"Sudah selayaknya sebagai partai penguasa saat ini lebih percaya diri mengusung calonnya dari internal dalam pilkada Gubernur Sulut karena apabila ada kader yang ingin menemui kedua calon tersebut duduk sebagai pemimpin bukan menjadi tamu dari rakyat yang mendukungnya" pungkas Kojongian.(hari)