
Jurnal,Ratahan - Menjelang hari raya bagi umat muslim, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara(Mitra) melalui instansi terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Sosial (Disnakertransos) mengingatkan agar pihak perusahaan swasta, diminta untuk merealisasikan pembayaran THR kepada pegawai atau karyawan.
Kepala Dinakertransos Drs Hans Mokat kepada wartawab diruang kerjanya menyampaikan, sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan membayarkan THR kepada pekerja, dalam hal ini umat muslim yang akan merayakan lebaran.
“Minimal H-3 sebelum hari H lebaran sudah bisa di realisasikan,” tukasnya.
Dirinya mendesak agar pihak-pihak terkait harus dapat merealisasikan THR tersebut serta pihaknya berjanji segera melakukan pengawasan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada saat Idul Fitri.
“Kami akan tindaklanjuti ke beberapa perusahaan di Minahasa Tenggara untuk pembayaran THR ini, apalagi bagi para pekerja yang akan merayakan hari raya Idul Fitri,”tegas Mokat.
Hal tersebut berdasarkan surat Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama, jelas Mokat.
Imbauan tersebut menurut Mokat sudah disampaikan ke semua perusahaan yang ada di Minahasa Tenggara agar menindaklanjuti surat dari Menteri Tenaga Kerja.“Jika nantinya ada perusahan yang tak membayar THR bagi karyawannya yang merayakan idul fitri, pasti akan dikenakan sanksi,” tegasnya (hari)