Iklan

July 9, 2015, 08:58 WIB
Last Updated 2015-10-01T15:59:06Z
Manado

Soal Hutang PDAM, Ini Kata Sendoh

Jurnal,Manado – Pemerintah Kota Manado dalam menghadiri rapat pengurusan piutang negara atas nama penanggung hutang PDAM Manado (PT Air Manado), diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado, Ir M.H.F Sendoh. Dalam kesempatan tersebut, Sendoh menyampaikan penyetoran uang dari PT Air Manado telah dilakukan.
”Yang pertama PT. Air Manado meyetorkan kontribusi kepada PDAM Manado selanjutnya PDAM Manado menyetorkan ke rekening KPKNL Manado. Hal ini akan menimbulkan pertanyaan dari DPRD maupun BPK dan yang kedua PT. Air Manado menyetorkan kontribusi ke kas daerah selanjutnya Pemkot Manado menyetor ke rekening KPKNL. Dan untuk alternatif kedua ini akan ditata dalam APBD P 2015,” ujar Sekda.
Sedangkat tanggapan dari Dirut PT. Air Manado, Ir. Otniel Kojansow, M.Si mengatakan bahwa perusahaan Belanda sudah melakukan bagian yang jelas. ”Merupakan joint venture antara perusahaan Belanda dan Pemkot Manado dengan pembagian saham 51 % milik BV. Tirta Sulawesi dan 49 % milik PDAM Kota Manado,” kata Otniel.
Selain itu, Dirut PT Air Manado menambahkan ini merupakan Bentuk kerjasama PT. Air Manado mengelola air minum dan menggunakan aset PDAM Manado dengan kewajiban memberikan kontribusi ke kas Daerah setiap tahun yaitu pada 5 tahun pertama 2007 – 2011 ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara BV. Tirta Sulawesi dengan PDAM Kota Manado sebesar 11 M, pada tahun selanjutnya ditentukan berdasarkan RUPS.
PT Air Manado, hadir juga dalam rapat tersebut Perwakilan dari PDAM Manado yang ikut memberikan tanggapannya, dalam penyampaiannya, mengungkapkan bahwa sampai saat ini pejabat direktur PDAM belum ada pengganti sehingga proses penyelesaian hutang mengacu pada BA Kesepakatan tanggal 16 September 2014.
”PDAM tidak bisa menyetor ke KPKNL karena Direktur mengundurkan diri.,Apabila ada pembayaran hutang melalui Pemerintah Kota Manado mohon dapat diberikan keringanan hutang dan Pembayaran yang telah dilakukan agar diperhitungkan sebagai pengurangan hutang pokok,” ujar Kepala Bagian Umum PDAM Manado ibu Silvana Montolalu, SE.
Dalam rapat ini juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan BMD Kota Manado Drs. Manarsar Panjaitan, Msi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Manado/PDAM Manado sejak 2007-2011 telah menerima kontribusi dari PT. Air Manado kurang lebih sebesar 11 M.
”Kontribusi tersebut di atas akan dianggarkan dalam APBD P untuk pembayaran hutang PDAM kepada KPKNL Manado. Pemerintah Kota Manado setiap tahun dianggarkan minimal Rp. 1 M dimulai APBD P tahun 2015. selanjutnya akan ditata setiap tahunnya dalam APBD.Pemerintah Kota Manado mohon dapat diberikan keringanan hutang dan Pembayaran yang telah dilakukan agar diperhitungkan sebagai pengurangan hutang pokok,” ujar Manarsar.
Dari pemaparan dari masing-masing pihak,maka hasil rapat tersebut adalah Hutang PDAM Manado kepada Negara akan dilakukan secara mengangsur melalui Pemerintah Kota Manado dari hasil kontribusi PT. Air Manado yang telah diterima sejak tahun 2007-2011 kurang lebih sejumlah Rp. 11 M, dan untuk tahun 2015 direncanakan pembayaran minimal Rp. 1 M melalui APBD P tahun 2015 paling lambat minggu pertama bulan Desember 2015.
Selanjutnya akan ditata setiap tahunnya dalam APBD. Pemerintah Kota Manado meminta diberikan keringanan hutang dan Pembayaran yang telah dilakukan agar diperhitungkan sebagai pengurangan hutang pokok. PT. Air Manado berkewajiban menyetorkan kontribusi setiap bulan minimal Rp. 50 juta kepada Pemerintah Kota Manado melalui kas daerah yang selanjutnya sebagian akan diperhitungkan sebagai pembayaran angsuran hutang PDAM Manado. Apabila rencana tersebut di atas tidak terealisasi maka KPKNL Manado akan meningkatkan pengurusan ke tahap selanjutnya.
Inilah rincian hutang PDAM kepada Negara Cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI sampai saat ini belum ada realisasi pembayaran. Seperti yang diketahui nilai hutang Sesuai PMK No.114/PMK.06/2012 Cut Off pada tanggal 04 Juli 2013. Hutang Pokok Rp. 19.009.736.762,65 dan A. Bunga Rp. 24.897.736.762,65. B. Denda Rp. 58.875.087.890,69C. Ongkos: Rp. 9.498.754,96, ditambah Jumlah Penyerahan: Rp. 102.792.258.050,95 dan Biaya Adm PUPN 10% berjumlah Rp. 10.279.225.805,10, Sehingga Total Hutang Rp. 113.071.483.856,05. Dalam Rapat yang dipimpin oleh Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut Bapak .Mahmudsyah , Pemerintah Kota Manado yang diwakili oleh Sekda memaparkan Tanggapan Pemkot Manado yaitu. Ada 2 mekanisme penyelesaian.(***)