
Jurnal,Manado – Pemerintah Kota Manado dalam
menghadiri rapat pengurusan piutang negara atas nama penanggung hutang PDAM
Manado (PT Air Manado), diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado, Ir
M.H.F Sendoh. Dalam kesempatan tersebut, Sendoh menyampaikan penyetoran uang
dari PT Air Manado telah dilakukan.
”Yang pertama PT. Air Manado
meyetorkan kontribusi kepada PDAM Manado selanjutnya PDAM Manado menyetorkan ke
rekening KPKNL Manado. Hal ini akan menimbulkan pertanyaan dari DPRD maupun BPK
dan yang kedua PT. Air Manado menyetorkan kontribusi ke kas daerah selanjutnya
Pemkot Manado menyetor ke rekening KPKNL. Dan untuk alternatif kedua ini akan
ditata dalam APBD P 2015,” ujar Sekda.
Sedangkat tanggapan dari Dirut PT.
Air Manado, Ir. Otniel Kojansow, M.Si mengatakan bahwa perusahaan Belanda sudah
melakukan bagian yang jelas. ”Merupakan joint venture antara
perusahaan Belanda dan Pemkot Manado dengan pembagian saham 51 % milik BV.
Tirta Sulawesi dan 49 % milik PDAM Kota Manado,” kata Otniel.
Selain itu, Dirut PT Air Manado
menambahkan ini merupakan Bentuk kerjasama PT. Air Manado mengelola air minum
dan menggunakan aset PDAM Manado dengan kewajiban memberikan kontribusi ke kas
Daerah setiap tahun yaitu pada 5 tahun pertama 2007 – 2011 ditentukan
berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara BV. Tirta Sulawesi dengan PDAM Kota
Manado sebesar 11 M, pada tahun selanjutnya ditentukan berdasarkan RUPS.
PT Air Manado, hadir juga dalam rapat
tersebut Perwakilan dari PDAM Manado yang ikut memberikan tanggapannya, dalam
penyampaiannya, mengungkapkan bahwa sampai saat ini pejabat direktur PDAM belum
ada pengganti sehingga proses penyelesaian hutang mengacu pada BA Kesepakatan
tanggal 16 September 2014.
”PDAM tidak bisa menyetor ke KPKNL
karena Direktur mengundurkan diri.,Apabila ada pembayaran hutang melalui
Pemerintah Kota Manado mohon dapat diberikan keringanan hutang dan Pembayaran
yang telah dilakukan agar diperhitungkan sebagai pengurangan hutang pokok,”
ujar Kepala Bagian Umum PDAM Manado ibu Silvana Montolalu, SE.
Dalam rapat ini juga Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan BMD Kota Manado Drs. Manarsar Panjaitan, Msi
menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Manado/PDAM Manado sejak 2007-2011 telah
menerima kontribusi dari PT. Air Manado kurang lebih sebesar 11 M.
”Kontribusi tersebut di atas akan
dianggarkan dalam APBD P untuk pembayaran hutang PDAM kepada KPKNL Manado.
Pemerintah Kota Manado setiap tahun dianggarkan minimal Rp. 1 M dimulai APBD P
tahun 2015. selanjutnya akan ditata setiap tahunnya dalam APBD.Pemerintah Kota
Manado mohon dapat diberikan keringanan hutang dan Pembayaran yang telah
dilakukan agar diperhitungkan sebagai pengurangan hutang pokok,” ujar Manarsar.
Dari pemaparan dari masing-masing
pihak,maka hasil rapat tersebut adalah Hutang PDAM Manado kepada Negara akan
dilakukan secara mengangsur melalui Pemerintah Kota Manado dari hasil
kontribusi PT. Air Manado yang telah diterima sejak tahun 2007-2011 kurang
lebih sejumlah Rp. 11 M, dan untuk tahun 2015 direncanakan pembayaran minimal
Rp. 1 M melalui APBD P tahun 2015 paling lambat minggu pertama bulan Desember
2015.
Selanjutnya akan ditata setiap
tahunnya dalam APBD. Pemerintah Kota Manado meminta diberikan keringanan hutang
dan Pembayaran yang telah dilakukan agar diperhitungkan sebagai pengurangan
hutang pokok. PT. Air Manado berkewajiban menyetorkan kontribusi setiap bulan
minimal Rp. 50 juta kepada Pemerintah Kota Manado melalui kas daerah yang
selanjutnya sebagian akan diperhitungkan sebagai pembayaran angsuran hutang
PDAM Manado. Apabila rencana tersebut di atas tidak terealisasi maka KPKNL
Manado akan meningkatkan pengurusan ke tahap selanjutnya.
Inilah rincian hutang PDAM kepada
Negara Cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI sampai
saat ini belum ada realisasi pembayaran. Seperti yang diketahui nilai hutang
Sesuai PMK No.114/PMK.06/2012 Cut Off pada tanggal 04 Juli 2013. Hutang Pokok
Rp. 19.009.736.762,65 dan A. Bunga Rp. 24.897.736.762,65. B. Denda Rp.
58.875.087.890,69C. Ongkos: Rp. 9.498.754,96, ditambah Jumlah Penyerahan: Rp.
102.792.258.050,95 dan Biaya Adm PUPN 10% berjumlah Rp. 10.279.225.805,10,
Sehingga Total Hutang Rp. 113.071.483.856,05. Dalam Rapat yang dipimpin oleh
Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut Bapak .Mahmudsyah , Pemerintah Kota Manado
yang diwakili oleh Sekda memaparkan Tanggapan Pemkot Manado yaitu. Ada 2
mekanisme penyelesaian.(***)