
Jurnal,Ratahan - Rabu (5/08/2015), bertempat diruang sidang paripurna DPRD Kabupaten
Minahasa Tenggara (Mitra), Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan
Kabupaten Mitra ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Setelah
mendengarkan penyampaian rincian anggaran yang disampaikan Sekretaris Badan
Anggaran (Banggar) Drs Joitje Wawointana, lima fraksi yang ada di DPRD Mitra
masing-masing Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi
Partai Golkar (F-PG), Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Fraksi Partai Amanat
Rakyat (F-PAN) dan Fraksi Partai Restorasi Nurani Keadilan Pembangunan
(F-PRNKP), menerima Ranperda APBD-P menjadi Perda.
“Atas
kesepakatan bersama, kami seluruh fraksi menyatakan menerima Raperda APBD
Perubahan tahun 2015 ditetapkan menjadi Perda”Kata Fanly Mokolomban Ketua
Fraksi PRNKP.
Bupati
Mitra James Sumendap SH, mengapresiasi pendapat akhir fraksi, yang telah
menyetujui Raperda APBD-P menjadi Perda.”Kiranya, pembangunan yang sementara
dilaksanakan dapat berjalan dengan baik, didukung dengan anggaran yang telah
disepakati, demi kemajuan Mitra dan kepentingan masyarakat"Pungkasnya.(hak)