
Jurnal,Manado - Selasa (5/08/2015), bertempat di
ruang mapaluse kantor Gubernur Sulut, perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU),
Panitia Pengawas kabupaten/Kota, Para Sekretaris Daerah (Sekda), bagian
pemerintahan, serta kepala badan (kaban) keuangan Se-Sulut menggelar
sosialisasi Pilkada serentak 9 Desember.
“Untuk menjamin pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota berlangsung secara demokratis sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 18 ayat 1 UUD 1945, maka Pilkada serentak di Sulut
harus disukseskan oleh pemerintah Kabupaten/Kota, termasuk kesiapan anggaran
dana Pilkada, agar Pilkada tersebut boleh sukses dengan baik,” ujar Drs Jhon
Palandung MSi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat Provinsi Sulut.
Sementara itu Kepala Biro
Pemerintahan dan Humas DR Jemmy Kumendong saat membuka kegiatan sosialisasi
pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah tahun 2015 mengatakan kegiatan ini
dilaksanakan guna mengurai kesiapan, dinamika serta kemungkinan hambatan dan
penyampaian informasi guna suksesnya pelaksanaan pilkada serentak.
Dalam kegiatan dibahas
tahapan pilkada serentak dengan tujuan agar pihak pemerintah, legislatif maupun
penyelenggara pilkada dapat memahami dengan benar peraturan perundang-undangan
dan tahapan dalam hal pelaksanaan pilkada serentak, sehingga pelaksanaan
pilkada nanti dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Para peserta juga
mendapatkan materi dari ketua Bawaslu Sulut Herwin Malondah MPd, tentang
pengawasan pelaksaan pilkada serentak, dimana ditekankan sesuai undang-undang
pejabat Bupati dan Walikota yang baru dilantik nantinya dilarang melaksanakan
mutasi pejabat selama 6 bulan setelah tanggal dilantik.(tim)