
Melalui pembahasan yang cukup
alot bersama Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Provinsi Sulawesi Utara.
Akhirnya DPRD Sulut menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Tentang
Pertanggung-jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2014 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan ini dilakukan Pimpinan
Dewan lewat Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua Deprov
Sulut, Drs. Steven Kandouw didampingi wakil ketua, Steven Vreeke Runtu dan
Marthen Manoppo yang ikut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulut, DR. Djouhari
Kansil dan unsur Forkompinda Sulawesi Utara, Senin (3/8).
Diawali dengan penyampaian
laporan oleh Amir Liputo mewakili Banggar dan seluruh anggota DPRD,
salah-satunya menyentil penilaian dari pemeriksaan BPK-RI terhadap laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2014
maka diharapkan kiranya pemerintah lebih memperhatikan hal-hal yang menjadi
temuan BPK-RI dan segera ditindaklanjuti sehingga pada pemeriksaan tahun
mendatang tetap meraih opini WTP.
“Juga memberikan perhatian kepada
beberapa SKPD yang tidak hadir pada rapat pembahasan untuk menjadi catatan
penting bagi DPRD untuk dijadikan rekomendasi Gubernur mengambil kesimpulan dan
tindakan agar kedepan tidak terjadi lagi”, tandas Liputo.
Meskipun menyetujui
Pertanggung-jawaban pelaksanaan Anggaran APBD 2014, enam Fraksi dalam
pemandangan akhir memberikan catatan kritis kepada pemerinta daerah. Diantaranya
adalah serapan anggaran yang tidak maksimal hingga akhir 2014. Serapan anggaran
rata-rata kurang lebih 90%, ini ditujukan dengan adanya silpa pada APBD 2014.
Fraksi Partai Golkar (F-PG)
misalnya, melalui juru bicara Kristovorus Deky Palinggi menyampaikan
catatan, harapan dan pendapat terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2014
mulai dari SKPD-SKPD yang tidak hadir pada rapat pembahasan hingga komisioner
KPID yang belum dilantik.
“F-PG mencermati ruang dan waktu
pembahasan sangat terbatas namun apresiasi kepada semua komisi dapat memanfaatkan
waktu yang sempit memaksimalkan proses pembahasan sesuai harapan aktualisasi
fungsi pengawasan DPRD. Memberi apresiasi kepada SKPD-SKPD yang aktif hadir,
koperatif, akomodatif, terbuka dan serius dalam proses pembahasan, namun
mengkritisi dan mencatat serius SKPD-SKPD yang tidak hadir dalam rapat
pembahasan.
F-PG juga mencermati bahwa KPID
telah berakhir masa bakti. Mekanisme rekruitmen komisioner telah dilaksanakan
sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku namun sangat disayangkan Surat
Keputusan (SK) belum diterbitkan sehingga terjadi keterlambatan pelaksanaan
tugas”, jelas Deky Palinggi.(***)