
![]() |
Ilustrasi |
Jurnal,Manado - Lembaga DPRD Kota Manado, Senin (31/08/2015), gagal melaksanakan
rapat Paripurna untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa
jabatan (AMJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado periode 2010-2015.
Gagal dilaksanakannya Paripurna
ini disebabkan karena belum siapnya hasil pembahasan laporan realisasi dan
capaian selama 6 bulan terakhir di tahun 2015, sebagaimana permintaan lembaga
dewan beberpa waktu lalu.
Salah satu anggota Fraksi PAN,
Abdul Wahid Ibrahim menegaskan, seharusnya pembahasan dirampungkan dulu baru
dilakukan paripurna pengesahan LKPJ AMJ.
"Belum semuanya kami bahas.
Katanya akan paripurna Senin hari ini. Kalau memang dilakukan, Fraksi PAN akan
menunjukkan sikap tegas kami," ungkap Wahid.
Komisi A, juga belum selesai
melakukan pembahasan. Salah satu anggota Komisi A, Roy Maramis mengatakan,
"dari fraksi sendiri belum ada pemberitahuan lewat surat kalau sudah ada
pembahasan tentang laporan yang 6 bulan itu. Setahu saya begitu," singkat
Roy Maramis.
Sementara itu Komisi B dan C,
berdasarkan pengakuan masing-masing pimpinan komisi, telah menyelesaikan
pembahasan bersama seluruh SKPD mitra kerja kedua komisi itu.
"Torang pe komisi sudah
selesaikan pembahasan pada hari Jumat dan Sabtu minggu kemarin," kata Lily
Binti, ketua Komisi C dan Revani Parasan Ketua Komisi B.(luq)