
Jurnal,Manado - Elly Lasut (E2L), telah mendaftarkan diri
sebagai calon gubernur 2015 – 2020.Namun sayangnya, mantan bupati talaud itu
merasa terusik ketika dirinya dikatakan masih belum memenuhi syarat karena
status hukuman E2L yang masih bebas bersyarat sampai dengan Juli 2016.
Saat dikonfirmasi ha tersebut,
Elly Engelbert Lasut (E2L) mengatakan, persoalan pengertian tentang bebas
bersayarat,sudah ada penjelasan dari Mahkamah Konstitusi.
“Saya tidak mempersoalkan hal itu
karena bicara pembebasan bersyarat saya menyerahkan saja putusan kepada putusan
pra peradilan. Saya pernah ditahan, dituntut hukuman dan diproses hokum. Dalam
putusan Mahkamah Agung penahanan saya tidak sah. Tuntutan saya tidak sah,
proses hukumnya tidak sah. Pertanyaannya putusan mana yang akan dipegang?”
Kalau dikatakan saya mantan Nara
Pidana (Napi), harus diakui bahwa saya memang pernah dipenjarakan tapi dalam
putusan MA, penahanan dan tuntutan hukum itu tidak sah.Saya sebenarnya ingin
melampirkan putusan itu, tapi biar saja putusan bebas bersyarat dan
administrasi tentang kebebasan saya ada, maka itu yang dilampirkan sebagai
kelengkapan berkas, kata E2L.
LO pasangan calon E2L-DB 1, Hesty Sondakh
mengatakan, bebas bersyarat yang dimaksud adalah jika yang bersangkutan
melakukan kembali perbuatan melanggar hukum, maka yang bersangkutan langsung
dieksekusi dan dicabut hak bebasnya. “Nah putusan MK pada UU nomor 8/2015 pasal
7 huruf g legal standingnya dari bebas bersyarat,” terang Sondakh. “Dan tim
kami yakin, E2L-David akan lolos verifikasi berkas,” tandas dia.
, Jimmy Tindi salah satu pengamat
politik dan pemerhati masyarakat Sulut ketika dikonfitmasi terkait kabat yang
menimpa Lasut berharap agar bisa diselesaikan secara baik, dan untuk KPU agar
bisa melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku. "Bijaksana dan bekerja
sesuai aturan yang berlaku," tukas Tindi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi
dalam putusannya menganulir Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang memuat ketentuan larangan bagi
mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri pada pilkada. Seiring dengan putusan
itu, eks narapidana bisa mencalonkan diri jadi kepala daerah.
Mahkamah mengganggap apabila undang-undang membatasi hak narapidana untuk tidak
bisa mencalonkan kepala daerah sama saja telah memberikan hukuman tambahan pada
yang bersangkutan. Sedangkan Undang-undang Dasar 1945 melarang perlakuan
diskriminasi kepada warganya.(man)