
Ilustrasi |
Jurnal,Manado- Dinas Tata Kota Manado, pagi
tadi (kamis, 13/08/2015) melakukan peninjauan di seputaran Jalan Piere Tendean
Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, terkait dengan adanya laporan warga
sekitar yang keberatan atas pembangunan salah satu gedung 6 lantai yang diduga
tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain itu, warga sekitar juga
keberatan karena bangunan yang dibangun, berbatasan langsung dengan dinding
rumah warga sehingga menyebabkan kerusakan pada tiang-tiang rumah serta
retaknya dinding rumah warga.
Salah satu warga bahkan telah
menggunakan jasa kuasa hukum untuk penyelesaian kasus tersebut.
Janesandre Palilingan, SH yang
bertindak sebagai kuasa hukum pengadu, Surjono Wijoyo mengatakan bahwa pihaknya
telah melayangkan surat pengaduan keberatan dengan nomor 003/JP-adv/VII/2015 ke
Dinas Tata Kota (Distakot) Manado.
"Sebagai kuasa hukum, kami
sudah memasukan surat pengaduan dan keberatan atas pendirian bangunan di
Kelurahan Sario Tumpaan. Intinya, aduan ini dikarenakan pendirian bangunan enam
lantai tersebut berbatasan langsung dengan dinding bangunan rumah klien kami
sehingga mereka merasa dirugikan," terang Palilingan.
Dari informasi yang diperoleh di
kantor Dinas Tata Kota Manado, Kabid Pengawasan Olvi Mangindaan bersama Kepala
Seksi Pengawasan Tata Ruang dan dua orang staf, telah melakukan peninjauan di
lapangan terkait dengan aduan tersebut.
"Tadi pagi, Kabid Pengawasan
Ibu Olvi Mangindaan, Kepala Seksi Pengawasan Tata Ruang dan dua orang staf
sudah turun melakukan peninjauan di lapangan. Cuma soal berita acaranya belum
ditindaklanjut," jelas salah satu staf di Dinas Tata Kota Manado.(Luq)